Pabrik AirTag Rp16 Triliun di Batam Tak Jadi Syarat Izin Edar iPhone 16, Ini Penjelasan Menperin

Pabrik AirTag Rp16 Triliun di Batam Tak Jadi Syarat Izin Edar iPhone 16, Ini Penjelasan Menperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ist)

JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag oleh Apple di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun tidak dapat dijadikan dasar untuk penerbitan izin edar iPhone 16 di Indonesia.

Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris, bukan komponen dari telepon seluler, komputer genggam, atau tablet, yang menjadi syarat utama dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017.

“Jika dilihat dari aturannya, belum ada dasar bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam rangka Apple memperoleh izin edar. Karena [AirTag] tidak ada keterkaitannya langsung dengan ponsel,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA:  Cuaca Batam Hari Ini: Berawan Sejak Pagi, Cerah Berawan di Sore Hari

Agus menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, perusahaan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) harus membangun pabrik yang memproduksi komponen langsung dari perangkat tersebut di Indonesia.

Skema lain yang diatur dalam Permenperin adalah pembuatan aplikasi di dalam negeri atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Apple, selama ini, memilih skema ketiga dengan membangun Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Agus menilai investasi Apple dalam pengembangan inovasi tersebut masih belum memenuhi syarat yang diminta.

“Apa yang di-propose Apple dalam konteks skema tiga masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami menyampaikan counter propose kepada Apple,” kata Agus seperti dilansir bisnis, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA:  Ulang Tahun ke 6 HARRIS Resort Barelang Batam Berbagi Berkah

Lokasi Pabrik di Batam Belum Ditentukan

Terkait komitmen Apple membangun pabrik AirTag di Batam, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa investasi awal senilai Rp16 triliun tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama.

Lokasi pabrik telah ditentukan dan dijadwalkan mulai produksi pada awal 2026.

“Pembangunan tahap pertama pabrik AirTag senilai US$1 miliar ini dijadwalkan selesai awal 2026,” ujar Rosan.

Meski demikian, Agus menegaskan pembangunan pabrik AirTag belum cukup untuk memenuhi syarat TKDN.

“Apple juga menyadari bahwa mereka tetap harus mengikuti skema pengembangan inovasi di dalam negeri,” tambahnya.

BACA JUGA:  Indonesia Bangun Storage Energi di Pulau Nipah, Batam, Sebagai Bagian dari Cadangan Penyangga Energi 2030

Pabrik AirTag di Batam diharapkan dapat memenuhi hingga 65% kebutuhan global produk pelacak milik Apple tersebut. Namun, iPhone 16 masih harus menunggu pemenuhan syarat TKDN agar dapat dipasarkan di Indonesia. (r)