Batam  

Bea Cukai Batam Catat 35 Permohonan Kendaraan Mudik, Pemudik Wajib Penuhi Syarat Ini

Bea Cukai Batam Catat 35 Permohonan Kendaraan Mudik, Pemudik Wajib Penuhi Syarat Ini
Sampai minggu pertama Ramadan, sudah 35 kenderaan yang mendaftar untuk mudik keluar Batam (ilustrasi)

BATAM – Memasuki awal Ramadan, Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 35 unit kendaraan telah mengajukan permohonan untuk keluar dari Batam guna keperluan mudik. Angka ini diperkirakan meningkat dibandingkan tahun lalu, di mana total kendaraan yang keluar saat Lebaran mencapai 72 unit.

“Jumlah pemohon per hari ini sudah ada 35 unit. Kami memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari FTZ (Free Trade Zone) dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, Kamis (6/3).

Aturan Kendaraan yang Bisa Keluar dari Batam

Evi menjelaskan bahwa aturan terkait kendaraan yang mudik tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kendaraan yang diizinkan keluar adalah kendaraan nasional atau Completely Knock Down (CKD), sedangkan kendaraan impor utuh (Completely Built Up/CBU) dilarang.

BACA JUGA:  Sistem Buka Tutup dan Pengalihan Jalan Berlaku di Batam Selama Perayaan Malam Tahun Baru

Diketahui, kendaraan di Batam terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Kendaraan Nasional (CKD): Kendaraan yang dirakit di dalam negeri dan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

2. Kendaraan Impor Utuh (CBU): Kendaraan yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM. Kendaraan jenis ini dilarang keluar Batam untuk keperluan mudik.

Selain kendaraan CBU, aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berplat hijau atau yang memiliki huruf X, Z, V, atau U pada plat nomor.

Persyaratan Pengajuan Permohonan

Bagi pemilik kendaraan CKD yang ingin mengajukan permohonan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:

✅ Lokasi tujuan mudik dan jangka waktu pengeluaran kendaraan
✅ Alasan pengeluaran kendaraan
✅ Foto kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka
✅ Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB/surat keterangan lainnya
✅ NPWP
✅ Surat pernyataan komitmen mengembalikan kendaraan ke Batam
✅ Pencairan jaminan bermaterai
✅ Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika kendaraan disewa)

BACA JUGA:  Kemeriahan Tahun Baru 2025 di Batam: 5 Lokasi Pesta Kembang Api Spektakuler

Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui formulir di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM serta menyerahkan dokumen cetak ke Kantor Bea Cukai Batuampar.

Prosedur Pengajuan dan Jaminan 11%

Setelah melengkapi berkas, pemohon harus mengurus surat rekomendasi dari Ditlantas Polda Kepri, termasuk pengecekan STNK dan status kendaraan. Pengajuan ini dibuka mulai 3 hingga 14 Maret 2025.

Dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut kembali diajukan ke Bea Cukai Batam untuk proses selanjutnya. Pemudik juga diwajibkan membayar jaminan tunai sebesar 11% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan situs BP2RD.

“Contohnya, jika harga mobil Rp 300 juta, maka pemudik harus memberikan jaminan sebesar Rp 33 juta,” jelas Evi dilansir batampos.

BACA JUGA:  Proyek Buffer Zone BP Batam Sebabkan Kemacetan, Warga dan Pemilik Ruko Protes

Setelah pembayaran, Bea Cukai akan menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), yang nantinya bisa dicairkan kembali setelah kendaraan kembali ke Batam.

Batas Waktu 45 Hari untuk Kembali ke Batam

Setiap kendaraan yang keluar Batam wajib kembali dalam waktu maksimal 45 hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor. Jika kendaraan tidak kembali, jaminan yang dibayarkan akan dialihkan sebagai pajak PPN ke kas negara.

“Pemudik diwajibkan kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal SK diterbitkan. Jika tidak, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara,” tutup Evi. (r)