BATAM – Pilkada Bintan 2024 sudah bisa dipastikan hanya berisi satu pasang calon. Hasil verifikasi dokumen dari satu-satunya calon yang ikut, Roby Kurniawan-Deby Maryanti ternyata berkasnya belum lengkap.
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul, mengungkapkan bahwa pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan-Deby Maryanti, masih belum memenuhi persyaratan administrasi.
Dari pemeriksaan berkas sejak tahap pendaftaran, ditemukan bahwa terdapat 11 dokumen yang belum memenuhi syarat.
Dokumen-dokumen tersebut, antara lain, fotokopi ijazah, KTP, SKCK, NPWP, dan surat keterangan pelaporan pajak.
“Beberapa dokumen tidak terbaca dengan jelas, seperti scan yang terpotong dan tidak menyeluruh,” jelas Syamsul pada Jumat (06/09/2024).
Berdasarkan aturan KPT 1229/2024, dokumen yang diajukan oleh Paslon harus jelas dan lengkap agar bisa dinyatakan sah.
Oleh karena itu, KPU memberikan waktu perbaikan selama tiga hari, yakni dari 6 hingga 8 September 2024. Hasil dari perbaikan dokumen akan diumumkan pada 13 hingga 14 September.
Selain itu, KPU akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen Paslon pada 15 hingga 18 September. Tahapan selanjutnya adalah penetapan resmi Paslon Pilbup Bintan yang akan diumumkan pada 22 September 2024.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2024 telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan dan layak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. (r)






