BATAM – Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan bahwa PT Blue Steel Industries Kabil telah beroperasi meskipun belum mengantongi izin lengkap. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Batam bersama pihak perusahaan serta instansi terkait pada Kamis (6/3/2025). RDP ini digelar setelah adanya laporan dari masyarakat setempat terkait operasional perusahaan.
Dalam rapat tersebut, General Manager PT Blue Steel Industries, Ferryanto Cahyadi, mengakui bahwa sejumlah perizinan yang diperlukan untuk operasional perusahaan belum dipenuhi.
“Yang jelas, kami meminta pihak perusahaan untuk melengkapi semua dokumen. Mereka juga mengakui bahwa perizinan belum lengkap,” ujar Muhammad Rudi seusai memimpin RDP.
Dari sisi lingkungan, Komisi III DPRD Batam menggali informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yang mengungkapkan bahwa meskipun limbah yang dihasilkan perusahaan belum berdampak besar, ada aktivitas auto blasting yang perlu penanganan lebih lanjut.
“Limbah yang dihasilkan memang belum berdampak besar, tetapi ada aktivitas auto blasting yang harus ditangani dengan baik. Terlebih, mereka belum mengantongi izin yang dipersyaratkan,” kata Rudi.
Komisi III juga mencatat bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) telah memberikan surat peringatan kepada PT Blue Steel Industries. Berdasarkan hal itu, DPRD Batam meminta agar perusahaan segera menghentikan operasionalnya hingga seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi.
“Mereka mengaku sudah menerima surat peringatan dari Gakkum. Jadi, kami meminta perusahaan patuh dan menghentikan operasional sampai semua izin rampung,” tegas Rudi.
Rencana Sidak
Sebagai langkah lanjut, Komisi III DPRD Batam berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Blue Steel Industries untuk memastikan bahwa semua limbah yang dihasilkan perusahaan telah dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan sidak untuk memastikan semua limbah benar-benar terkelola dengan baik. Ada regulasi yang harus dipatuhi, termasuk mengenai jenis dan penanganan limbahnya,” ujar Rudi.
Muhammad Rudi menambahkan bahwa meskipun PT Blue Steel Industries sudah mengurus izin, namun prosesnya belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, DPRD Batam meminta instansi terkait untuk lebih ketat dalam mengawasi perizinan sebelum perusahaan melanjutkan operasionalnya.
“Kami menegaskan agar perusahaan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada kegiatan operasional sebelum semua izin selesai,” tutup Rudi. (r)






