Batam  

83 Pekerja Migran Non-Prosedural Dipulangkan dari Malaysia Melalui Batam

83 Pekerja Migran Non-Prosedural Dipulangkan dari Malaysia Melalui Batam
Sebanyak 83 PMI non prosedural dipulangkan dari Malaysia lewat Batam (ist)

BATAM – Sebanyak 83 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2/2025).

Staf Perlindungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Indra D. Putra, mengungkapkan bahwa para PMI yang dipulangkan mayoritas mengalami permasalahan keimigrasian, seperti overstay, dokumen yang tidak lengkap, hingga penyalahgunaan paspor.

“Dari 83 PMI tersebut, terdapat satu anak kecil yang merupakan anak dari salah satu PMI, serta seorang lansia yang dipulangkan dalam kondisi sakit menggunakan kursi roda,” jelasnya.

Mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum kembali ke daerah asal, mereka akan ditempatkan sementara di shelter untuk proses pendataan lebih lanjut.

BACA JUGA:  BP Batam Bersama TNI-Polri Gempur Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa, Fokus pada Keselamatan Penerbangan

“Kami akan mendata apakah ada di antara mereka yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ada indikasi TPPO, proses pemulangan bisa memakan waktu lebih lama. Namun, jika tidak, mereka bisa dipulangkan dalam satu atau dua hari,” tambahnya.

Indra juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 7.000 PMI non-prosedural masih tertahan di Malaysia dan terus diupayakan kepulangannya ke Indonesia.

“Sepanjang 2025, Kepri sudah tiga kali melakukan pemulangan dengan total ratusan PMI,” ujarnya.

Seluruh biaya akomodasi dan transportasi pemulangan PMI non-prosedural ini ditanggung oleh negara, termasuk tiket pesawat maupun kapal.

BACA JUGA:  Muhammad Kavi Ansyari Resmi Daftar Jadi Calon Ketua PWI Batam 2025-2028

“Soal anggaran pemulangan, saya tidak tahu pasti. Itu tergantung dari daerah asal masing-masing PMI,” pungkasnya. (d)