Batam  

Ombudsman Kepri Dukung Penataan Ulang Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Subsidi oleh Kementerian ESDM

Ombudsman Kepri Soroti Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang, Desak Investigasi Serius
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari (ist)

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyambut positif rencana Kementerian ESDM untuk melakukan penataan ulang dalam pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg.

Rencana ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola distribusi yang selama ini dinilai banyak mengalami penyimpangan, mengakibatkan harga gas melon melonjak tinggi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa perubahan sistem distribusi Gas Elpiji 3 Kg sudah sangat diperlukan.

“Banyaknya penyimpangan yang terjadi selama ini mengakibatkan harga Gas Elpiji 3 Kg justru melambung, padahal seharusnya harga tersebut bisa lebih terjangkau,” ujar Lagat.

BACA JUGA:  Pilkada Batam Sudah Selesai: Pasangan ASLI Diprediksi Menang Telak

Selama ini, distribusi Gas Elpiji 3 Kg sering kali dikuasai oleh agen-agen tertentu yang memiliki perjanjian dengan Pertamina Daerah. Namun, pemerintah kini berencana untuk meningkatkan status pangkalan menjadi sub-agen yang nantinya akan mendistribusikan gas ke pengecer.

Dalam rencana baru ini, pembelian Gas Elpiji 3 Kg akan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, dan pembelian akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Meskipun demikian, pembelian tidak akan dibatasi jumlahnya.

Temuan Penyimpangan

Ombudsman Kepri juga menemukan banyak penyimpangan harga jual Gas Elpiji 3 Kg, khususnya di Batam dan wilayah lainnya di Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Amsakar: Mahasiswa Batam Harus Kritis dan Bijak di Era Digital

“Harga Gas Elpiji 3 Kg seringkali tidak stabil, dengan kenaikan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 21.000, menjadi Rp 26.000 hingga Rp 28.000. Kenaikan harga bisa mencapai Rp 5.000 hingga Rp 7.000, bahkan lebih,” ungkap Lagat.

Ombudsman Kepri berharap dengan adanya penataan distribusi ini, subsidi Gas Elpiji 3 Kg dapat tepat sasaran dan lebih efektif.

“Penyimpangan yang selama ini terjadi mengakibatkan subsidi menjadi tidak optimal. Diharapkan dengan perubahan ini, penyimpangan dapat diatasi secara efektif. Mengingat subsidi Gas Elpiji 3 Kg dalam APBN 2025 mencapai Rp 87 triliun,” tambah Lagat.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Selesaikan Konflik Agraria di Sei Nayon Batam, BP Batam Ditemukan Melakukan Maladministrasi

Selain itu, Ombudsman Kepri memberikan beberapa catatan kepada Pertamina Batam dan seluruh Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) di Kepri.

Mereka mengingatkan Pertamina untuk memastikan suplai Gas Elpiji 3 Kg sampai ke pangkalan-pangkalan sesuai jumlah dan waktu pengantaran yang tepat.

Pertamina juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap agen dan pangkalan agar tidak ada penyalahgunaan distribusi kepada pihak yang tidak berhak.

Selain itu, Ombudsman meminta Pertamina dan Disperindag untuk melakukan razia dan menindak pengecer-pengecer yang tidak memiliki izin dan menjual gas dengan harga tidak sesuai HET. (r)