Tidak Relevan dengan Masa Kampanye, Bawaslu Batam Hentikan Laporan Terhadap Hardi Selamat Hood

Tidak Relevan dengan Masa Kampanye, Bawaslu Batam Hentikan Laporan Terhadap Hardi Selamat Hood
Bawaslu Kota Batam hentikan laporan pelanggaran verbal oleh Hardi S Hood kepada Li Claudia Chandra (ist)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Selamat Hood, terhadap Li Claudia Chandra.

Keputusan ini diumumkan setelah Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, Jumat (4/10/2024).

“Tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan,” ujar Zainal Abidin, Komisioner Bawaslu Batam.

Zainal menjelaskan bahwa laporan ini dihentikan karena peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum masa kampanye, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 24 September 2024. Sementara masa kampanye baru dimulai sehari setelahnya, yakni 25 September 2024.

“Karena laporan ini terkait dengan Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan penghinaan terhadap calon lain selama masa kampanye. Saat kejadian itu berlangsung, belum masuk masa kampanye,” jelas Zainal.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Imbau Pendukung Paslon Bersikap Santun dan Tertib Jelang Debat Pilkada

Kejadian tersebut terjadi dalam sebuah acara deklarasi pemilu damai yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Batam dan dua pasangan calon Wali Kota Batam.

“Kegiatan itu merupakan deklarasi pemilu damai yang dihadiri seluruh Forkopimda. Kami menghentikan laporan ini karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tambah Zainal.

Bawaslu Batam mencatat bahwa selama masa kampanye, mereka telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dari empat laporan tersebut, tiga telah dihentikan dan satu masih dalam proses.

“Tiga laporan yang dihentikan termasuk soal netralitas ASN dan penghinaan ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli (Ahli) Batam melaporkan Hardi ke Bawaslu pada Jumat (27/9).

BACA JUGA:  Pilgub Kepri 2024: KPU Kepri Siapkan Sebanyak 3.327 TPS untuk 1,55 Juta Pemilih

Mereka menilai pernyataan Hardi saat acara Deklarasi Pilkada Damai tidak pantas. Pernyataan yang dilaporkan berbunyi: “Hari ini saya bertemu gadis cantik, pasangan satu-satunya yang cantik, Ibu Claudia, sayangnya saya sudah beristri.”

Bawaslu telah memproses laporan ini dengan melakukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Hardi Selamat Hood dan Li Claudia Chandra. (r)