BATAM – Biaya Visa on Arrival (VoA) untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepulauan Riau (Kepri) kini mendapatkan potongan. Tarif yang sebelumnya Rp500 ribu untuk masa tinggal tujuh hari kini hanya menjadi Rp250 ribu.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan angka kunjungan wisatawan ke wilayah Kepri.
Kabid Pengembangan Pemasaran Pariwisata Kepri, Afitri Susanti, menyampaikan bahwa pengurangan tarif ini menjadi kabar baik bagi pariwisata Kepri.
Menurutnya, penurunan biaya VoA akan memberikan angin segar bagi sektor pariwisata daerah, yang selama ini terus berupaya bangkit pasca-pandemi.
“Sebelumnya turis dikenakan VoA sebesar Rp500 ribu untuk tujuh hari, sekarang Rp250 ribu untuk tujuh hari. Ini langkah positif untuk menarik lebih banyak wisatawan,” ujar Afitri saat menyambut kedatangan wisatawan mancanegara perdana di Tanjungpinang, Rabu (1/1/2025).
Meski demikian, Afitri berharap adanya kebijakan lebih lanjut, seperti pemberlakuan bebas biaya VoA (free VoA) untuk kunjungan ke ibu kota provinsi Kepri.
“Semoga ke depan akan ada kebijakan free VoA, khususnya menuju ibu kota provinsi Kepri,” harapnya.
Sementara itu, aturan bebas visa masih diberlakukan secara terbatas. Pemerintah saat ini menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus bagi pemegang permanent resident Singapura.
Program ini telah berlaku sejak 7 Oktober 2024, memberikan kunjungan bebas visa bagi mereka yang ingin menikmati destinasi wisata di Kepri.
Dengan kebijakan baru ini, sektor pariwisata Kepri optimistis bisa bersaing lebih baik dalam menarik wisatawan mancanegara, terutama dari negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. (r)






