Headline News Nasional
Beranda » Setelah Pendaftaran Diperpanjang, 41 Daerah Hanya Punya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Setelah Pendaftaran Diperpanjang, 41 Daerah Hanya Punya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Setelah Pendaftaran Diperpanjang, 41 Daerah Hanya Punya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
41 daerah di Indonesia hanya mempunyai calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 (ilustrasi)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Data ini diperbarui per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa 41 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Sebelumnya, tercatat ada 43 wilayah dengan calon tunggal, namun dua daerah telah mendapatkan penambahan calon, yakni Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

BACA JUGA:  Pesan Menggugah ASLI kepada Urang Awak: Jadilah Mitra Kritis Kami

“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, dari 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan ini ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/9).

KPU tetap akan melanjutkan proses Pilkada di daerah yang memiliki calon tunggal, termasuk melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang bertarung. Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada November 2024.

Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/Kota:

* Aceh
Aceh Utara
Aceh Taming

BACA JUGA:  KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon di Batam Dimulai 27 Agustus

* Sumatera Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Bedagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara

* Sumatera Barat
Dharmasraya

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Pemerintah Susun Peta Jalan Keamanan Siber Nasional

Baca juga: DPRD Batam Tetapkan Delapan Fraksi untuk Masa Jabatan 2024-2029: Berikut Nama dan Ketua Fraksi

* Jambi
Batanghari

* Sumatera Selatan
Ogan Ilir
Empat Lawang

* Bengkulu
Bengkulu Utara

* Lampung
Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat

Rakornas Bersama Mendagri, Batam Diminta Siaga Akhir Tahun

* Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang

* Kepulauan Riau
Bintan

Baca juga: Deklarasi Dukungan Rudi – Rafiq Pilkada Kepri: Ribuan Relawan Padati Pasar Kuliner Batam

BACA JUGA:  Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kebhinekaan dalam Pilkada 2024

* Jawa Barat
Ciamis

* Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes

* Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya

* Kalimantan Barat
Bengkayang

* Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu
Balangan

* Kalimantan Timur
Kota Samarinda

* Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan

* Sulawesi Selatan
Maros

Baca juga: DPRD Batam Masih Bahas Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan

* Sulawesi Tenggara
Muna Barat

* Sulawesi Barat
Pasangkayu

* Papua Barat
Manokwari
Kaimana

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran, KPU berharap dapat memperkaya pilihan bagi masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Meski begitu, KPU juga menegaskan bahwa proses pengundian nomor urut tetap akan dilakukan meski hanya ada calon tunggal. (dr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement