Headline News Nasional Politik
Beranda » Dasco Putuskan Revisi UU Pilkada 2016 Batal: Pendaftaran Calon Mengacu Pada Putusan MK, Kaesang Gagal, Anies Berpeluang

Dasco Putuskan Revisi UU Pilkada 2016 Batal: Pendaftaran Calon Mengacu Pada Putusan MK, Kaesang Gagal, Anies Berpeluang

Dasco Putuskan Revisi UU Pilkada 2016 Batal: Pendaftaran Calon Mengacu Pada Putusan MK, Kaesang Gagal, Anies Berkibar

JAKARTA – Setelah mengalami tekanan dari berbagai kalangan masyarakat seharian penuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024), di gedung DPR RI, Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB mengalami penundaan selama 30 menit.

BACA JUGA:  Mesin Nasdem Lingga Mulai Menyala, Siap Menangkan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri 2024

“Hari ini, tanggal 22 Agustus 2024, paripurna yang membahas revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Dengan demikian, revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan dilaksanakan,” ujar Dasco.

Pembatalan ini berarti pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. MK mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Dasco menegaskan bahwa jika diperlukan rapat paripurna baru, mekanismenya harus mematuhi tata tertib DPR. Dia juga beralasan waktu yang tersedia tidak cukup sebelum masa pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Dengan berlakunya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, peluang Anies Baswedan kembali terbuka. Dia dapat diusung oleh PDIP untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta.

Putusan ini mengubah syarat pengusungan calon dari mutlak 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya menjadi 7,5 persen suara sah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri: Tidak Ada Pelanggaran dalam Kehadiran Ansar Ahmad di Pesta Bangso Batak di Batam

Sementara itu, keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 juga mempengaruhi syarat usia calon kepala daerah.

Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat usia minimum 30 tahun untuk mencalonkan diri pada Pilkada tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Kaesang, yang dijagokan untuk Pilkada Jawa Tengah sebagai cawagub pendamping Ahmad Luthfi, harus menunggu hingga usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

Putusan MA sebelumnya menyebutkan syarat usia calon kepala daerah berlaku pada saat pelantikan, bukan pendaftaran. Putusan ini juga menjadi bagian dari materi revisi yang kini batal disahkan.

BACA JUGA:  Disambut Bak Wira, Konvoi Boat Pancung Iringi Kampanye Amsakar Achmad di Pulau Terong

Keputusan DPR ini mengembalikan pengaturan Pilkada ke ketentuan sebelumnya yang berlaku. Keputusan ini mempengaruhi strategi partai-partai politik dalam mempersiapkan calon mereka untuk Pilkada Serentak 2024. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement