Headline News Kepri
Beranda » Bawaslu Kepri: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana, Masyarakat Diimbau Aktif Melapor

Bawaslu Kepri: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana, Masyarakat Diimbau Aktif Melapor

Bawaslu Kepri: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana, Masyarakat Diimbau Aktif Melapor
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan politik uang. (ist)

TANJUNGPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang, atau “money politic,” dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam rangka mencegah pelanggaran tersebut, Bawaslu Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai Pengawas Partisipatif pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan politik uang.

“Kami menghimbau peran aktif masyarakat untuk sama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di momen Pilkada. Salah satunya adalah aksi-aksi money politic dengan melaporkannya ke Bawaslu terdekat,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (18/10).

BACA JUGA:  Kemenangan Quick Count Disambut Tim Pemenang Ansar-Nyanyang dengan Aksi Cukur Gundul

Zulhadril menjelaskan bahwa pelaku money politic akan dikenai sanksi pidana.

Forum Pimred PWI Kepri Soroti Rp47,38 Miliar Belanja Makan-Minum Pemprov Kepri

“Untuk pelaku money politic ini, akan dikenai sanksi pidana. Baik itu pemberi maupun penerimanya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan tindakan money politic di Pilkada Kepri ini,” tegasnya.

Dalam beberapa hari terakhir, di Batam mulai muncul laporan tentang tim yang menawarkan uang kepada warga untuk memilih calon tertentu. Sumber media ini melaporkan bahwa ada tawaran sekitar Rp300 ribu untuk satu suara.

BACA JUGA:  Elektabilitas Pasangan Rudi-Rafiq Memuncaki Survei Pilkada Kepri, Unggul 8 Persen dari Pesaing

“Istriku sempat ditawari. Katanya Rp300 ribu, kalau mau nerima dan nyoblos calon itu,” kata seorang warga Sekupang.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri telah merilis indeks kerawanan Pilkada, di mana Provinsi Kepri secara keseluruhan dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang. Namun, salah satu kota, Tanjungpinang, masuk dalam kategori kerawanan tinggi.

Bawaslu Kepri juga mengidentifikasi empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.

Tiga Surat Tak Berbalas, Gubernur Ansar Akhirnya Tak Diundang

Dengan adanya laporan aktif dari masyarakat, Bawaslu berharap dapat mencegah praktik politik uang dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan demokratis. (r)

BACA JUGA:  Kampanye Dialogis Ansar Ahmad di Pulau Penyengat: Warga Berharap Dua Periode

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement