BATAM – Penyiapan lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Batam, masih menyisakan persoalan klaim penguasaan tanah. Empat warga menyampaikan keberatan atas sebagian kawasan yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah tersebut. BP Batam kini membuka ruang verifikasi dokumen dan dialog untuk memastikan setiap klaim ditangani sesuai ketentuan hukum.
Dari empat warga yang mengajukan klaim, dua di antaranya telah menyerahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi. Sementara dua warga lainnya belum menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan lahan yang diperlukan.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa penyiapan lahan seluas 18,5 hektare tersebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi terbuka, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” tegas Ariastuty, Minggu (16/8/2026).
Menurut Ariastuty, lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam.
Status tersebut menjadi dasar bagi BP Batam untuk melaksanakan tahapan penyiapan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keberadaan HPL tidak membuat BP Batam menutup ruang bagi warga yang merasa memiliki hak atas sebagian kawasan tersebut.
Ariastuty mengatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan maupun kepemilikan tanah.
“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud. Penyiapan lahan ini dilakukan dengan memperhatikan status lahan dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat,” sambungnya.
Dua Warga Sudah Serahkan Dokumen
Ariastuty menjelaskan, BP Batam telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan masyarakat sekitar kawasan pembangunan sekolah.
Salah satu pertemuan berlangsung pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam, yang turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus menjelaskan proses penyiapan lahan.
Dalam pendataan yang dilakukan, empat warga menyampaikan klaim atas sebagian area pembangunan.
BP Batam kemudian meminta warga yang keberatan untuk menunjukkan dokumen atau legalitas tanah sebagai dasar verifikasi.
Hingga 16 Agustus 2026, dua warga telah menyerahkan dokumen untuk diperiksa sesuai prosedur.
Sementara itu, dua warga lainnya masih diberikan kesempatan menyampaikan bukti persuratan atau dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.
BP Batam menyatakan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya hak warga yang diakui berdasarkan ketentuan hukum, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Tuty, sapaan akrab Ariastuty.
Dengan demikian, menurut BP Batam, proses penyiapan lahan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan fisik kawasan pembangunan, tetapi juga membutuhkan penyelesaian administrasi dan kepastian hukum terhadap klaim yang diajukan masyarakat.
BP Batam Jelaskan Kehadiran Petugas Pengamanan
Ariastuty juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas pematokan di kawasan rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
Ia menjelaskan, personel Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan (Ditpam) BP Batam yang berada di lokasi menjalankan tugas pengamanan pada area HPL yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelas Tuty.
Ariastuty mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi secara utuh dan melakukan verifikasi terhadap kabar yang beredar sebelum menarik kesimpulan.
Menurutnya, komunikasi antara BP Batam dan masyarakat tetap dibuka agar perbedaan pandangan mengenai lahan dapat diselesaikan melalui dialog dan prosedur hukum.
BP Batam juga menyatakan bahwa seluruh tahapan penyiapan lahan akan dilaksanakan secara bertahap dengan mengutamakan musyawarah dan transparansi.
Sekolah untuk Anak-anak Rempang-Galang
Di balik persoalan penyiapan lahan tersebut, Sekolah Terintegrasi Merah Putih direncanakan menjadi salah satu fasilitas pendidikan yang memperluas akses belajar bagi anak-anak di kawasan Rempang dan Galang.
Pembangunan sekolah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik.
BP Batam berharap kehadiran sekolah tersebut kelak dapat memberikan kesempatan belajar yang lebih luas bagi generasi muda, khususnya anak-anak dari kawasan sekitar.
“Selain dilengkapi sarana dan prasarana yang baik, sekolah ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang sesuai dengan ketentuan program. Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutup Tuty. (dik)




Komentar