Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menerima cenderamata dari Komisioner KIP Edi Purwanto dalam kunjungan kerja BP Batam ke Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

JAKARTA — Predikat Badan Publik Informatif bukan garis akhir bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Lembaga itu kini berupaya mendorong keterbukaan informasi publik agar tidak berhenti sebagai capaian administratif, melainkan menjadi bagian dari kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pesan itu mengemuka ketika Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL), melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (12/8/2026).

Rombongan BP Batam diterima Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, serta Komisioner Bidang Regulasi KIP, Rini Purwandari, di Ruang Pertemuan Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Bagi Ariastuty, pertemuan tersebut memiliki arti lebih dari sekadar kunjungan kelembagaan. Selain memperkenalkan dirinya dan jajaran pejabat struktural baru BP Batam, pertemuan itu dimanfaatkan untuk meminta masukan sekaligus bertukar gagasan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat keterbukaan informasi.

BACA JUGA:  KPU Kepri Tetapkan 1,5 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Tersebar di 3.325 TPS

“Kehadiran kami di Komisi Informasi Pusat ini selain untuk memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, juga untuk mendapatkan masukan dan bertukar pikiran mengenai langkah-langkah progresif yang dapat kami lakukan,” ujar Ariastuty.

BP Batam memiliki modal yang cukup kuat. Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, BP Batam meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 96,90.

Namun, capaian tersebut justru dipandang sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan berikutnya.

“Kami tidak ingin berhenti pada capaian yang sudah ada, tetapi ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di BP Batam,” kata Ariastuty.

BACA JUGA:  Perjuangan Tenaga Medis di Pulau Terpencil Batam: Melawan Gelombang Laut Demi Keselamatan Pasien

Komisioner KIP Edi Purwanto mengapresiasi langkah yang telah dilakukan BP Batam. Ia menilai upaya lembaga tersebut dalam memperkuat pengelolaan informasi menunjukkan adanya komitmen agar keterbukaan informasi tidak sekadar hadir ketika penilaian berlangsung.

Salah satu yang mendapat perhatian ialah monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal. Mekanisme tersebut penting untuk memastikan standar keterbukaan informasi diterapkan secara konsisten di lingkungan BP Batam.

Pembenahan juga dilakukan pada sisi pelayanan. BP Batam mengembangkan digitalisasi layanan informasi sekaligus memperhatikan kebutuhan pemohon informasi dari kelompok penyandang disabilitas.

Bagi KIP, langkah tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi mulai ditempatkan bukan semata-mata sebagai kewajiban badan publik, tetapi sebagai bagian dari pelayanan yang harus mudah diakses dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

BACA JUGA:  Saatnya PWI Menjunjung Hukum, Bukan Sekadar Damai di Permukaan

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BP Batam, khususnya berbagai inovasi dan upaya yang telah disiapkan dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik,” ujar Edi.

Pertemuan di Jakarta itu mempertemukan dua kepentingan yang saling berkaitan, yakni kewajiban badan publik untuk membuka informasi dan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang mudah, cepat, inklusif, serta dapat dipertanggungjawabkan. (ora)