BATAM – Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, mengungkapkan bahwa dari 50 calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Batam, baru 23 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan dinyatakan lengkap.
KPU Batam mengingatkan bahwa sekitar 27 caleg terpilih masih belum menyerahkan laporan tersebut.
“Sampai saat ini, baru ada 23 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN mereka. Kami mengingatkan agar yang belum melapor segera menyerahkan LHKPN,” ujar Bosar pada Rabu (24/7).
Menurut Bosar, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 Pasal 52 Ayat 1. Disebutkan bahwa pelaporan harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dewan, yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2024. Dengan demikian, batas akhir pelaporan adalah 8 Agustus 2024.
Bosar menegaskan bahwa jika caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, KPU berhak tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar pelantikan.
“Sanksinya adalah tidak dimasukkan dalam rekomendasi pelantikan,” tegasnya.
Komisioner KPU Batam lainnya, Aksara Manurung, menjelaskan bahwa 23 anggota dewan terpilih yang telah melaporkan LHKPN berasal dari berbagai partai politik termasuk PDI-Perjuangan, PAN, Hanura, PKN, Golkar, PKB, dan PPP.
“Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, sedangkan pelantikan akan dilakukan langsung di sekretariat dewan,” ujarnya.
Ketua DPD PAN Batam, Safari Ramadhan, yang juga merupakan anggota DPRD Batam terpilih, mengatakan pihaknya telah menyampaikan himbauan KPU kepada caleg terpilih dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.
“Kami sudah menyerahkan laporan harta kekayaan dan mendukung transparansi ini,” tambahnya seperti dikutip batampos, Kamis (25/7/2024).
Safari Ramadhan menegaskan bahwa pelaporan kekayaan oleh pejabat publik adalah bentuk pertanggungjawaban.
“Laporan kekayaan harus dilaporkan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
KPU Batam berharap seluruh caleg terpilih dapat mematuhi kewajiban ini untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/r)






