BATAM – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah pelanggaran terkait administrasi jasa perparkiran di Kota Batam. Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa beberapa juru parkir (jukir) di fasilitas umum Batam tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan yang parkir. Padahal mereka diwajibkan memberikan kascis sesuai peraturan.
“Temuan ini berdasarkan laporan warga yang masuk ke Kantor Ombudsman. Serta keluhan yang ramai disampaikan di media massa dan media sosial,” kata Lagat, Kamis (10/10/2024).
Lagat menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Tahun 2018 tentang perparkiran, yang mewajibkan pemberian karcis kepada pengguna layanan parkir.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir jika tidak menerima karcis dari jukir. Ini sebagai bentuk perbaikan terhadap pelayanan publik, khususnya Dinas Perhubungan Kota Batam.
Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan parkir berlangganan yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Dengan berlangganan selama satu tahun, warga tidak perlu lagi membayar parkir di berbagai tempat. Kecuali di pasar modern dan bandara,” jelas Lagat.
Ia juga mendorong Dinas Perhubungan untuk memperbaiki sistem perparkiran.Ini, demi menghindari penyimpangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Pembenahan ini penting, agar masyarakat tidak dirugikan dan Pemko Batam bisa menggenjot PAD dari jasa perparkiran,” tutupnya. (r)






