Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% di Seluruh Provinsi

Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% di Seluruh Provinsi
Presiden Prabowo umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% (setneg)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang dipatok sebesar 6,5%.

Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 3,6%.

Menurut Prabowo, peningkatan kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama pemerintah, dan salah satu langkah nyata dalam upaya tersebut adalah dengan menaikkan UMP.

“Kesejahteraan buruh adalah hal penting, dan pemerintah akan terus berusaha memperbaiki kesejahteraan mereka, termasuk dengan kenaikan UMP 2025,” ujar Prabowo dalam keterangannya.

Berikut ini adalah daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi yang mengalami kenaikan 6,5%:

1. Aceh: Dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615,68
2. Sumatra Utara: Dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
3. Sumatra Barat: Dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
4. Kepulauan Riau: Dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653,98
5. Bangka Belitung: Dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
6. Riau: Dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
7. Bengkulu: Dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
8. Sumatra Selatan: Dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570,81
9. Jambi: Dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
10.Lampung: Dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
11.Banten: Dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
12.DKI Jakarta: Dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760,76
13.Jawa Barat: Dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
14.Jawa Tengah: Dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
15.Daerah Istimewa Yogyakarta: Dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
16.Jawa Timur: Dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
17.Bali: Dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
18.Nusa Tenggara Barat: Dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
19.Nusa Tenggara Timur: Dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
20.Kalimantan Barat: Dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
21.Kalimantan Tengah: Dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
22.Kalimantan Selatan: Dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
23.Kalimantan Timur: Dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77
24.Kalimantan Utara: Dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160,44
25.Sulawesi Tengah: Dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
26.Sulawesi Tenggara: Dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
27.Sulawesi Utara: Dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
28.Sulawesi Selatan: Dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527,37
29.Gorontalo: Dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,50
30.Sulawesi Barat: Dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
31.Maluku: Dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
32.Maluku Utara: Dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
33.Papua: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
34.Papua Barat: Dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
35.Papua Tengah: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
36.Papua Pegunungan: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
37.Papua Barat Daya: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
38.Papua Selatan: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55. (r)

BACA JUGA:  Antrean Registrasi IMEI di Pelabuhan Batam Centre Berpotensi Ganggu Arus Mudik Nataru 2024