BATAM – Bea Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah selama mudik Idul Fitri 2025.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua dan kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada platnya tidak termasuk dalam aturan tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ. Di antaranya pengajuan lokasi tujuan, alasan pengeluaran kendaraan, serta dokumen legalitas kendaraan seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB, NPWP, dan SIM. Pemohon juga harus menyerahkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk tunai.
“Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dan dokumen fisik diserahkan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Setelah persyaratan lengkap, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara,” ujar Evi.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri dan memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Kendaraan yang dibawa keluar Batam harus dikembalikan dalam waktu maksimal 45 hari, dan jika tidak dipenuhi, jaminan yang diserahkan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.
Kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum kembali ke Batam, dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang diterbitkan setelah proses selesai. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (dr)






