BATAM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Adri Wislawawan, memastikan bahwa pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan Adri pada Senin (25/11/2024).
“Pemilih masih bisa. Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi sampai H-3 dapat diminta ke KPPS oleh pemilih hingga H-1,” ujar Adri.
Prosedur Pemilih Tanpa Formulir C
Bagi pemilih yang belum mendapatkan Formulir C Pemberitahuan, Adri menjelaskan bahwa mereka cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen biodata penduduk lainnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membantu menunjukkan Formulir C Pemberitahuan dan meminta pemilih untuk menandatangani daftar hadir sebelum memberikan hak suara.
Informasi TPS Dapat Dicek Daring
Adri juga menambahkan, pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan status mereka secara daring melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
“Formulir C Pemberitahuan ini memuat informasi lokasi TPS, waktu pemungutan suara, dan pilihan waktu kedatangan pemilih,” kata Adri.
Menurut Adri, distribusi Formulir C Pemberitahuan telah dimulai sejak 23 November 2024 oleh petugas KPPS. Jika terdapat Formulir C yang belum terdistribusi hingga H-1, KPPS wajib melaporkan rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Formulir yang tidak terdistribusi tetap disimpan oleh KPPS hingga H-1. Pemilih yang belum menerima dapat memintanya langsung kepada petugas,” jelasnya.
Dengan langkah ini, KPU Kota Batam berkomitmen memastikan setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah.
Adri mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status mereka dan memastikan kehadiran di TPS pada hari pemungutan suara. (r)






