BATAM – Bakamla RI berhasil menjemput dua nelayan Indonesia, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), yang sebelumnya ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Serah terima dilakukan di perairan perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia pada Rabu (19/3/2025) menggunakan kapal KN Pulau Nipah-321.
Kedua nelayan tersebut merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor. Mereka diduga melanggar batas wilayah perairan. Setelah melalui koordinasi intensif, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap mereka.
KJRI Johor Bahru menerima informasi pembebasan nelayan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan mereka di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum dipulangkan. Setelah kesepakatan antara pihak terkait, serah terima dilakukan di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Yuhanes Antara, menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan atas arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, dengan Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, memimpin operasi menggunakan KN Pulau Nipah-321. Kapal bertolak dari Dermaga Batu Ampar pukul 09.00 WIB dan tiba di lokasi pertemuan pukul 10.30 WIB.
“Proses serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 pada pukul 10.50 WIB, dengan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto,” ujar Yuhanes, Rabu (19/3/2025).
Serah terima ini turut disaksikan oleh perwakilan APMM, Imigrasi Malaysia, Pemda Kepri, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.
“Penjemputan berjalan lancar dan menunjukkan sinergi erat antara Bakamla RI dan APMM dalam menyelesaikan isu perbatasan secara kolaboratif tanpa perlu tindakan penegakan hukum,” pungkasnya.(r)






