Headline News Kepri
Beranda » Soal Ekspor Pasir Laut, Plt Gubernur Marlin Agustina Rudi: Kita Ikut Aturan Kebijakan Pusat

Soal Ekspor Pasir Laut, Plt Gubernur Marlin Agustina Rudi: Kita Ikut Aturan Kebijakan Pusat

Soal Ekspor Pasir Laut, Plt Gubernur Marlin Agustina Rudi: Kita Ikut Aturan Kebijakan Pusat
Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina Rudi sebut soal ekspor laut, Kepri ikut kebijakan pusat (ilustrasi)

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembukaan kembali ekspor tambang pasir laut.

Kepri menjadi salah satu daerah prioritas dalam rencana pengelolaan sendimentasi pasir laut, yang mencakup wilayah-wilayah seperti Natuna, Karimun, Lingga, dan Bintan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi, mengakui bahwa hingga saat ini Pemprov Kepri belum membahas secara rinci mengenai regulasi sendimentasi pasir laut bersama pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:  Rapat di DPR RI, Hj Marlin Agustina Rudi Tegaskan Kesiapan Kepri Hadapi Pilkada

“Itu tugas pak Sekda. Karena saya baru jadi Plt. Kami akan ikut sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat saja,” ungkap Marlin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa Pemprov masih menunggu arahan dan aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait tambang pasir laut.

Ia menegaskan, pihaknya belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat mengenai hal ini.

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

“Aturan mainnya harus jelas dulu sebelum dilaksanakan. Saat ini kita masih menunggu arahan dari pusat,” kata Adi.

BACA JUGA:  PB PASI Apresiasi Telkom dalam Penyiapan Event Digiland Run 2024

Adi juga menambahkan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki wewenang untuk mengatur sendiri regulasi terkait sendimentasi pasir laut. Oleh karena itu, pihaknya akan melaksanakan kebijakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Intinya, provinsi akan mengikuti aturan dari pusat dan melaksanakannya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 16 Tahun 2024, kawasan prioritas sendimentasi pasir laut di Kepri meliputi Natuna, Karimun, Lingga, dan Bintan.

Kedalaman sendimentasi yang akan dikeruk atau disedot untuk ekspor adalah sekitar 3 meter. Potensi volume hasil sendimentasi laut di wilayah Kepri mencapai 9,09 miliar meter kubik. (r)

Polita Buka Jalan Wartawan Kepri Kuliah D4 Lewat Beasiswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement