BATAM — Relaksasi tenggat kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal. Namun, penyesuaian ini tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda persiapan, melainkan kesempatan untuk memperkuat kesiapan sebelum ketentuan tersebut diterapkan sesuai regulasi pemerintah.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Provinsi Kepulauan Riau, Khairuddin Nasution, mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan masa relaksasi dengan melakukan pembenahan sejak dini, mulai dari pemahaman bahan baku, proses produksi, hingga kelengkapan dokumen pendukung sertifikasi halal.

Khairuddin Nasution (tengah).
“Relaksasi tenggat ini perlu dipahami sebagai kesempatan untuk memperkuat kesiapan, bukan alasan untuk menunda proses sertifikasi halal. Pelaku usaha tetap perlu melakukan persiapan sejak sekarang agar pemenuhan persyaratan dapat berjalan lebih baik,” kata Khairuddin.
Relaksasi tersebut berkaitan dengan penahapan kewajiban bersertifikat halal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161, dengan tenggat yang jatuh pada Oktober 2026.
Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan menyesuaikan masa penahapan kewajiban tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan para pemangku kepentingan. Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal pada Jumat (16/10/2026).
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi tersebut.
Berdasarkan pengumuman pemerintah, penyesuaian tenggat hingga Oktober 2028 mencakup sejumlah kategori. Di antaranya, jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan untuk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri, dan sejumlah kategori lain, meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu.
Kebijakan tersebut juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor serta peninjauan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan regulasi terkait sertifikasi halal BPJPH.
Meski arah penyesuaian kebijakan telah disampaikan pemerintah, ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi. Karena itu, pelaku usaha perlu terus mengikuti perkembangan aturan agar memahami cakupan relaksasi dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi LPPOM, penyesuaian kebijakan tersebut menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan halal. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM berkomitmen mendukung ekosistem halal yang kredibel, inklusif, dan berdaya saing melalui layanan pemeriksaan halal berbasis sains, edukasi, serta pendampingan, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Khairuddin menegaskan, persiapan sertifikasi halal tidak cukup hanya dengan melengkapi dokumen administrasi. Pelaku usaha juga perlu memahami bahan yang digunakan, memastikan proses produksi sesuai persyaratan, dan menyiapkan dokumentasi yang diperlukan dalam pemeriksaan halal.
“Waktu tambahan ini sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara bertahap. Dengan persiapan yang baik, pelaku usaha dapat memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan menjalani proses sertifikasi secara lebih terencana,” ujar dia.
Demi mendukung persiapan tersebut, LPPOM menyediakan layanan pemeriksaan dan konsultasi melalui jaringan kantor perwakilan di 34 provinsi dan luar negeri, serta hotline 14065. Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai tahapan pemeriksaan dan persiapan sertifikasi halal.
Didukung tenaga auditor dan fasilitas pengujian laboratorium, LPPOM terus berupaya menjaga kualitas pemeriksaan halal guna mendukung kredibilitas proses sertifikasi dan kepercayaan masyarakat. LPPOM juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah, asosiasi industri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), lembaga sertifikasi halal luar negeri, serta mitra internasional untuk memperluas literasi halal dan memperkuat daya saing industri.
LPPOM Kepri mengimbau pelaku usaha agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat untuk memulai persiapan. Relaksasi memberikan ruang waktu tambahan, tetapi kesiapan dalam memenuhi persyaratan tetap perlu dibangun sejak dini agar proses sertifikasi halal dapat berjalan secara terencana sesuai regulasi yang berlaku. (dik)




Komentar