Kepri
Beranda » Pendapatan Daerah Kepri 2025 Diprediksi Menurun, Tiga Pajak Baru Diberlakukan

Pendapatan Daerah Kepri 2025 Diprediksi Menurun, Tiga Pajak Baru Diberlakukan

Pendapatan Daerah Kepri 2025 Diprediksi Menurun, Tiga Pajak Baru Diberlakukan
Pemprov Kepri akan berlakukan tiga pajak baru pada tahun 2025, salah satunya dari sektor alat berat (ilustrasi)

TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri akan mulai memberlakukan tiga jenis pajak baru pada Januari 2025, yaitu Opsen Pajak, Pajak Alat Berat, dan Pajak Minerba Batu Bukan Logam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa meskipun ketiga pajak tersebut sudah mulai diterapkan, target pendapatan dari sektor ini belum dapat dipastikan.

Sepanjang tahun 2024, Pemprov Kepri mencatat realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,2 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1 triliun.

Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk:

BACA JUGA:  Masyarakat Tenggel Bintan Pesisir Antusias Menantikan Kepemimpinan Rudi-Rafiq di Kepri

1. Pajak kendaraan bermotor
2. Bea balik nama kendaraan bermotor
3. Pajak rokok
4. Pajak alat berat

Forum Pimred PWI Kepri Soroti Rp47,38 Miliar Belanja Makan-Minum Pemprov Kepri

Salah satu faktor utama yang mendorong capaian pendapatan pajak tahun 2024 adalah program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Namun, untuk total pendapatan daerah, Bapenda Kepri melaporkan realisasi sebesar Rp3,9 triliun, masih di bawah target Rp4,2 triliun.

Hal ini dipengaruhi oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, yang terdampak defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:  Pastikan Berjalan Lancar, Ketua DPRD Kepri dan Kabinda Kepri Tinjau Program MBG di Batam

Prediksi Pendapatan Daerah 2025 Menurun

Diky memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2025 akan turun dari target Rp4,2 triliun pada 2024 menjadi Rp3,9 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan kebijakan penyaluran DBH. Mulai 5 Januari 2025, DBH akan langsung disalurkan ke kabupaten/kota di seluruh Kepri.

“Kenapa menurun? Karena dana bagi hasil pada 5 Januari 2025 sudah dibayarkan langsung ke kabupaten/kota se-Kepri,” jelas Diky.

Tiga Surat Tak Berbalas, Gubernur Ansar Akhirnya Tak Diundang

Pemprov Kepri berharap dengan penerapan tiga jenis pajak baru ini, pendapatan daerah dapat tetap stabil meski terjadi perubahan dalam mekanisme DBH. Langkah strategis lainnya akan terus diupayakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. (r)

BACA JUGA:  THR ASN dan Insentif Hari Raya Pegawai Non ASN Pemprov Kepri Mulai Dibayarkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement