Headline News Hukrim Nasional
Beranda » KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp 1,5 Miliar

KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp 1,5 Miliar

KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp 1,5 Miliar
KPK menggeledah 21 lokasi di Pekanbaru terkait OTT PJ Wali Kota Risnandar (foto cakaplah)

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 21 lokasi terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penggeledahan berlangsung pada 5–12 Desember 2024 di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok.

Lokasi yang digeledah meliputi 15 rumah pribadi serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan atas OTT yang dilakukan pada 3 Desember 2024,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (13/12).

BACA JUGA:  OTT KPK di Pekanbaru: Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Salahgunakan Uang Bendahara

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa:

1. Uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 (setara Rp 16,3 juta).
2. Dokumen penting dan barang bukti elektronik.
3. 60 unit barang pribadi, termasuk perhiasan, sepatu, dan tas.

Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

“Semua barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki,” jelas Tessa.

Modus Operasi dan Tersangka

Risnandar Mahiwa ditetapkan sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution (Sekda Kota Pekanbaru) dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru). Mereka diduga menerima uang hasil pungutan liar (pungli) melalui pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintahan.

BACA JUGA:  Harlah ke-7 Perkumpulan Selingsing di Batam, Ribuan Warga Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan ASLI

Dalam OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada 2 Desember, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 6,8 miliar. Pemotongan anggaran ini dilakukan oleh Novin Karmila dengan mencatat keluar-masuknya dana sebelum disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Pemerintah Susun Peta Jalan Keamanan Siber Nasional

Penyidikan Berlanjut

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah juga mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif.

BACA JUGA:  Telkom Sabet Penghargaan di Ajang Bergengsi GSMA M360 Berkat Inovasi Pengelolaan Air Berkelanjutan

“Bagi yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang,” tegas Tessa.

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. (r)

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam, Motor Korban Mulai Dikembalikan ke Pemilik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement