Headline News Nasional
Beranda » Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat, Sebut Keputusan DK PWI Tidak Sah

Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat, Sebut Keputusan DK PWI Tidak Sah

Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat, Sebut Keputusan DK PWI Tidak Sah
Hendry CH Bangun bersikukuh tetap jadi Ketua Umum PWI Pusat. (ist)

BATAM – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli.

Ia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.

BACA JUGA:  Ferry dari Batam ke Singapura: Jadwal dan Harga Tiket Terbaru untuk Desember 2024

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry Ch Bangun.

BACA JUGA:  Didukung 11 Partai, Pasangan Ansar-Nyanyang Mantap Mendaftar ke KPU Kepri

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur.

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Pemerintah Susun Peta Jalan Keamanan Siber Nasional

“Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penggelapan Dana di PWI, Mantan Ketum Hendry Ch Bangun Diperiksa Polda Metro Jaya

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah. Sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.

Rakornas Bersama Mendagri, Batam Diminta Siaga Akhir Tahun

“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement