Batam
Beranda » Lahan Laut Batam Ditertibkan, Investor Dilindungi

Lahan Laut Batam Ditertibkan, Investor Dilindungi

Amsakar Achmad & Li Claudia Chandra

BATAM – Nasib alokasi lahan di kawasan perairan Batam yang hingga kini belum direklamasi mulai mendapat perhatian serius. Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan penataan lahan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi negara, masyarakat, maupun investor.

Langkah ini menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang memperkuat penertiban administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penataan ruang laut merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan,” ujar Amsakar dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, penataan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghambat keberlanjutan pembangunan dan investasi di Batam.

Kompensasi Listrik Padam, PLN Batam Buka Hitung-hitungan ke Pelanggan

Sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, dan PP Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan serta tata kelola pengelolaan lahan berdasarkan kewenangan yang diberikan pemerintah.

BACA JUGA:  Dukung PSN Rempang Eco City, Kementerian Transmigrasi dan Pemko Batam Siapkan Transmigrasi Lokal Barelang

Penyesuaian ini diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Namun, penyederhanaan pelayanan tidak boleh mengabaikan persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan.

Dalam ketentuan yang berlaku, pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi harus melewati sejumlah tahapan.

Proses tersebut dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, hingga pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas lahan hasil reklamasi.

Setelah itu, proses berlanjut melalui pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Batam Diuji Krisis Beruntun, Ini Seruan Ketum LAM Batam

Persoalan muncul pada alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya, tetapi hingga kini belum direklamasi.

Menurut Amsakar, penyelesaian terhadap alokasi tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap keputusan harus melalui kajian yang cermat dan komprehensif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Hilangkan Sekat Politik, Amsakar: Saatnya Bersatu Bangun Batam

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Minta Arahan Kementerian ATR/BPN

Sebagai langkah kehati-hatian, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Misteri Blackout Batam: Pagar Listrik Tak Aktif, CCTV Berubah Arah Sebelum Gangguan

Surat tersebut berisi permohonan arahan mengenai status alokasi tanah di kawasan perairan yang sampai sekarang belum dilakukan reklamasi.

Koordinasi ini diperlukan agar penyelesaian alokasi lahan yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, BP Batam akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun dengan Puisi, Iman Sutiawan: Pulau adalah Darahku

Kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan menghasilkan tata kelola ruang laut yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Bagi Batam, persoalan kepastian hukum pemanfaatan ruang laut memiliki arti strategis. Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam merupakan salah satu pintu masuk investasi nasional yang membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang konsisten.

Amsakar menilai penataan administrasi pertanahan tidak boleh dipandang semata sebagai urusan birokrasi. Kebijakan tersebut juga berkaitan erat dengan keberlanjutan pembangunan dan kepercayaan dunia usaha.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat,” tegasnya.

Ia optimistis, penataan yang dilakukan pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang.

BP Batam pun menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang laut yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (ora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement