BATAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024, resmi menunjuk Andi Agung sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam.
Penunjukan ini dilakukan menjelang cuti Walikota Batam, Muhammad Rudi, yang maju sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau dalam Pilkada 2024. Selain itu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, juga telah memutuskan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Batam.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan harus mengajukan cuti untuk menjaga netralitas pemerintahan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pejabat negara dan daerah yang ikut dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Andi Agung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, memiliki pengalaman signifikan dalam pemerintahan.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Batam. Dengan latar belakangnya di bidang pendidikan, Andi diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik selama masa transisi ini.
Dalam kontestasi politik saat ini, Walikota Muhammad Rudi berpasangan dengan Aunur Rafiq untuk pemilihan Gubernur Kepri. Sementara Wakil Walikota Amsakar Achmad berpasangan dengan Li Claudia Chandra untuk pemilihan Walikota Batam. (r)






