Batam  

Bawaslu Hentikan Laporan Netralitas ASN Terkait Foto dengan Li Claudia Chandra, Tidak Masuk Unsur Pelanggaran

Bawaslu Hentikan Laporan Netralitas ASN Terkait Foto dengan Li Claudia Chandra, Tidak Masuk Unsur Pelanggaran
Bawaslu Batam hentikan laporan pelanggaran netralitas lurah dan camat foto bersama dengan Li Claudia Chandra (ist)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat.

Mereka dilaporkan karena berfoto bersama dengan calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Namun, laporan tersebut dihentikan setelah ditemukan bahwa foto itu diambil sebelum Li Claudia secara resmi mendaftar sebagai calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan bukti, foto itu diambil pada tanggal 14 Agustus 2024, saat tahapan pendaftaran calon belum dimulai. Oleh karena itu, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran,” jelas Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, pada Minggu (13/10/2024).

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Pilkada Batam Harus Berjalan Bermartabat dan Tanpa Politisasi SARA

Antonius menyebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, laporan ini tidak melanggar aturan kepemiluan atau netralitas ASN.

“Kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN,” tambahnya.

Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Dalam regulasi tersebut, calon resmi adalah seseorang yang telah mendaftar ke KPU. Pada tanggal 14 Agustus 2024, Li Claudia Chandra belum mendaftar, sehingga belum bisa dianggap sebagai bakal calon.

“Bakal calon itu adalah orang yang telah mendaftar. Jadi pada saat foto itu diambil, Li Claudia belum memenuhi syarat sebagai bakal calon, sehingga tidak ada pelanggaran,” ujar Antonius.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Muhammad Rudi Bentuk Tim Terpadu untuk Tangani Buaya Lepas di Pulau Bulan

Antonius menegaskan bahwa sebelum seseorang mendaftar ke KPU, meskipun ada niat untuk mencalonkan diri, statusnya belum bisa dianggap sebagai bakal calon resmi.

“Niat mencalonkan diri belum tentu menjadi calon. Kita harus berhati-hati dalam menilai hal ini agar tidak menjadi buah simalakama,” katanya.

Meski demikian, Antonius mengakui bahwa keputusan Bawaslu ini mungkin tidak memuaskan publik, tetapi ia memastikan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami memahami mungkin publik tidak puas, tapi ini sudah sesuai regulasi,” ungkapnya.

Terkait netralitas ASN, Bawaslu juga telah bersurat kepada Pj Wali Kota Batam agar mengimbau ASN menjaga netralitas selama Pilkada.

BACA JUGA:  Warga Sagulung Siap Pilih ASLI: Amsakar Achmad Dianggap Mampu Lanjutkan Kemajuan Batam

“Kami sudah menyampaikan surat kepada Pj Wali Kota Batam agar ASN lebih waspada dan menjaga netralitasnya. Terutama terkait dua kasus yang kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambah Antonius.

Ia juga mengajak masyarakat Batam untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Kami sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat. Jika ada bukti, kami akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (R)