Batam  

Keabsahan Dukungan Nasdem untuk Amsakar Dipertanyakan, Marlin Agustina Masih Bisa Diusung

Pasca Putusan MK: Marlin Agustina Berpotensi Maju di Pilkada Batam, PDI-P Tunggu Keputusan Pusat
Marlin Agustina dan Muhammad Rudi bersama Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh (ilustrasi)

BATAM – Kontroversi muncul setelah DPP Nasdem memberikan dukungan kepada pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra untuk Pilkada Kota Batam 2024. Surat dukungan yang dikeluarkan ternyata tidak memenuhi syarat keabsahan karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Nasdem.

Ferry Muliadi Manalu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepri, mengungkapkan bahwa seorang calon harus diajukan oleh pengurus parpol daerah dan disetujui oleh pengurus pusat.

“Surat yang hanya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Bappilu DPP Nasdem dianggap tidak sah,” jelas Ferry.

Surat yang beredar dan diterima oleh Amsakar hanya mendapat tanda tangan dari Ketua dan Sekretaris Bappilu Nasde. Bukan dari Ketua Umum dan Sekjen DPP Nasdem. Hal ini mengakibatkan dukungan Bappilu DPP Nasdem untuk pasangan Amsakar-Li Claudia dalam Pilkada Kota Batam 2024 dianggap tidak sah.

BACA JUGA:  KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon di Batam Dimulai 27 Agustus

Sementara itu, pasangan Marlin Agustina dan Jefridin yang direkomendasikan oleh DPC Nasdem Kota Batam dan DPD Nasdem Kepri berpeluang untuk mendapatkan dukungan resmi dari DPP Nasdem.

Proses penjaringan calon dari Nasdem di Kota Batam telah merekomendasikan Marlin Agustina sebagai calon Wali Kota dan Jefridin sebagai calon Wakil Wali Kota.

DPD Nasdem Kepri juga telah mengajukan nama mereka ke DPP Nasdem untuk dipertimbangkan sebagai calon resmi dari partai tersebut dalam Pilkada Kota Batam 2024. (dr)