Batam
Beranda » Tak Terbukti Kampanye, Bawaslu Batam Tutup Kasus Pesta Budaya Bangso Batak

Tak Terbukti Kampanye, Bawaslu Batam Tutup Kasus Pesta Budaya Bangso Batak

Bawaslu Kepri: Tidak Ada Pelanggaran dalam Kehadiran Ansar Ahmad di Pesta Bangso Batak di Batam
Bawaslu Batam menghentikan kasus laporan dugaan kampanye Pesta Budaya Bangso Batak (ist)

BATAM – Tidak terbukti kampanye, Bawaslu Kota Batam secara resmi menghentikan penyelidikan kasus  Pesta Budaya Bangso Batak yang digelar di Alun-Alun Engku Putri, Batam, pada Minggu, 3 November 2024. Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi menyeluruh terhadap bukti dan keterangan saksi.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, dalam konferensi pers pada Rabu (20/11/2024), menegaskan bahwa acara tersebut murni bersifat kebudayaan dan tidak ditemukan unsur kampanye terselubung.

“Laporan 08 dan 09 dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan,” ujar Antonius.

BACA JUGA:  Partisipasi Pemilih Pilkada Batam Rendah, Hanya 46,76 Persen: Diulang?

Ditujukan kepada Dua Pasangan Calon

Laporan 08 ditujukan kepada pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Harris Pratamura, sedangkan laporan 09 menyasar pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Kedua laporan tersebut menuduh adanya kampanye terselubung dalam kegiatan budaya tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis bukti, Bawaslu memastikan bahwa acara yang diinisiasi oleh Bangso Batak Marsada (BBM) ini tidak mengandung aktivitas politik.

Simpang Barelang Bersolek, BP Batam Dorong Hadirnya Landmark Baru Kota

“Setelah melalui proses yang komprehensif, kami tidak menemukan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut. Acara ini sepenuhnya bertujuan melestarikan budaya,” jelas Antonius.

BACA JUGA:  Aktivis Batam Desak Bawaslu dan Pemko Tolak Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Pesta Budaya Bangso Batak: Meriah Tanpa Pelanggaran

Pesta Budaya Bangso Batak berlangsung meriah, dimeriahkan oleh penampilan musisi ternama Judika, yang menarik perhatian ribuan warga. Meskipun begitu, acara tersebut sempat menuai kontroversi karena penggunaan fasilitas pemerintah dan kehadiran beberapa pasangan calon gubernur dan wali kota.

Spekulasi adanya kampanye terselubung akhirnya ditepis oleh hasil investigasi Bawaslu.

“Kami sudah umumkan penghentian penyelidikan ini di papan pengumuman resmi Bawaslu,” tambah Antonius.

HUT ke-81 RI, PLN Batam Tegaskan Komitmen Melayani dan Melindungi

Keputusan Final

Dengan keputusan ini, Bawaslu Kota Batam secara resmi menutup kasus dugaan pelanggaran kampanye terkait Pesta Budaya Bangso Batak. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.

BACA JUGA:  KPU Batam: Pemilih Tanpa Formulir C Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

“Semoga masyarakat dapat memahami bahwa acara ini murni bertujuan melestarikan kebudayaan, tanpa ada muatan politik,” tutup Antonius. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement