Headline News Nasional
Beranda » Keanggotaan Dicabut, Hendry Ch Bangun Tak Lagi Berhak Menggunakan Atribut PWI

Keanggotaan Dicabut, Hendry Ch Bangun Tak Lagi Berhak Menggunakan Atribut PWI

Dewan Pers Larang Hendry Ch Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers
Dewan Pers melarang Hendry Ch Bangun berkantor di Gedung Dewan Pers (ist)

JAKARTA – Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, yang juga merupakan mantan wartawan Kompas, kini menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Pertama, Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah. Seharusnya, kantor tersebut sudah dalam pengelolaan Plt Ketua Umum, Zulhamsyah Sekadang.

“Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih,” tutur Zulmansyah.

BACA JUGA:  Solidaritas Perpat Kepri: Menangkan Pasangan Rudi-Rafiq dalam Pilkada 2024

Selain itu, Hendry Ch Bangun juga masih menggunakan kop surat PWI Pusat. Padahal sudah diberhentikan karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar.

“Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal,” kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Lebih lanjut, Hendry masih merasa dirinya memiliki kekuasaan di PWI. Dia berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.

Pada Senin (5/8/2024), Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat. Padahal dirinya sudah bukan anggota PWI lagi.

“Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan,” tambah Ilham Bintang.

BACA JUGA:  Telkom Pastikan Kesiapan Telekomunikasi di Ibu Kota Nusantara untuk Upacara HUT RI ke-79

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU, dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi. Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.

Dengan pencabutan keanggotaannya, Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi.

Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

“Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus,” kata Ilham Bintang.

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan Dana BUMN: Pemeriksaan Mantan Ketum PWI Pusat, HCB Ditunda Hingga Minggu Depan

Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI setelah dipecat adalah pelanggaran hukum.

Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI. Dalam surat itu diminta untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketua Umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana Hendry Ch Bangun, meskipun sudah dipecat, masih terus berupaya mempertahankan kekuasaannya di PWI dengan cara-cara yang dinilai ilegal oleh pihak organisasi.

Langkah-langkah hukum dan organisasi terus diambil untuk memastikan bahwa aturan PWI dijalankan dengan benar dan sah. (*/r)

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Pemerintah Susun Peta Jalan Keamanan Siber Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement