Batam Ekonomi
Beranda » BP Batam Tanggapi Sengketa Lahan dengan PT Metalwerk Indonesia dan Hotel Pura Jaya, Klaim Sudah Sesuai Hukum

BP Batam Tanggapi Sengketa Lahan dengan PT Metalwerk Indonesia dan Hotel Pura Jaya, Klaim Sudah Sesuai Hukum

BP Batam Tanggapi Sengketa Lahan dengan PT Metalwerk Indonesia dan Hotel Pura Jaya, Klaim Sudah Sesuai Hukum

BATAM – Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, memberikan klarifikasi terkait keluhan dua perusahaan, PT Metalwerk Indonesia dan PT Dani Tasya Lestari (Hotel Pura Jaya). Perusahaan ini mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat alokasi lahan yang dipindah tangan oleh BP Batam secara sepihak.

Tuty menjelaskan bahwa alokasi lahan untuk PT Metalwerk Indonesia telah berakhir pada 30 Agustus 2020. Pengajuan perpanjangan ditolak karena lahan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Pengakhiran pengalokasian lahan ini dilakukan setelah BP Batam memberikan peringatan sejak Juni 2021 untuk membongkar bangunan yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemko Batam Respons Cepat Keluhan Warga, Bongkar Pagar Seng Biru di Ruko Tanah Mas

Sebagai tindak lanjut, bangunan yang terbengkalai dibongkar bersama Ditpam BP Batam.

BP Batam juga menghormati proses hukum yang berjalan, yang berujung pada kemenangan BP Batam di pengadilan tingkat pertama dan banding, dan saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Telkom Benahi Portofolio Bisnis, Bidik Valuasi Rp550 Triliun pada 2030

Sementara itu, terkait ancaman yang dilontarkan oleh Direktur PT Metalwerk Indonesia, Kevin Koh, yang menyebutkan dampak buruk terhadap kepastian hukum di Batam, Tuty menegaskan, “BP Batam menghormati upaya hukum yang dilakukan dan tetap berkomitmen untuk mendorong pembangunan Batam yang lebih maju.”

BACA JUGA:  Bawaslu Batam Ingatkan Paslon Pilkada 2024 untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Masalah serupa juga terjadi pada Hotel Pura Jaya, yang melibatkan alokasi lahan seluas 30 hektar yang dipindahkan oleh BP Batam kepada pihak lain.

Tuty menjelaskan bahwa pengakhiran lahan tersebut dilakukan setelah BP Batam menilai bahwa rencana bisnis yang diajukan oleh Hotel Pura Jaya tidak memenuhi kriteria.

“Kami telah memberikan beberapa peringatan, namun mereka tidak memenuhi komitmen yang disepakati,” katanya.

Selain itu, Tuty mengungkapkan bahwa BP Batam memenangkan gugatan hukum terkait pembongkaran gedung Hotel Pura Jaya di pengadilan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

PLN Batam Pastikan Kompensasi Pelanggan Masuk Tagihan Berikutnya

Pembongkaran dilakukan oleh pihak yang mendapatkan alokasi lahan baru, sementara PT Dani Tasya Lestari telah menerima ganti rugi.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam HMR: Semua Pihak Diimbau Berikan Kesempatan Luas untuk Gunakan Hak Pilih Besok

Sementara itu, Direktur PT Dani Tasya Lestari, Rury Afriansyah, menyatakan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dialokasikan kepada perusahaannya oleh BP Batam.

Namun, alokasi tersebut dibatalkan setelah terjadi perubahan kepemimpinan di BP Batam, yang membuat pihaknya merasa dirugikan. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement