Kepri
Beranda » Keanggotaan 10 Wartawan Gugur, PWI Kepri Minta KTA Dikembalikan

Keanggotaan 10 Wartawan Gugur, PWI Kepri Minta KTA Dikembalikan

Saibansah Dardani

BATAM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau meminta 10 wartawan yang keanggotaannya telah dinyatakan gugur oleh PWI Pusat segera mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada Sekretariat PWI Kepri. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri mereka dari organisasi.

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan pengumuman ini merupakan wujud transparansi dan kepastian hukum dalam berorganisasi, sekaligus pemberitahuan resmi kepada publik dan mitra kerja PWI di Provinsi Kepri.

“Ini adalah bentuk kepastian administratif. Kami tegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan, instansi pemerintah, dan masyarakat luas bahwa 10 nama tersebut secara sah bukan lagi anggota PWI. Segala bentuk aktivitas maupun tindakan mereka ke depan sudah tidak ada lagi kaitannya dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia,” tegas Ketua PWI Kepri yang akrab disapa Cak Iban itu.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 120-PGS/PP-PWI/IX/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 27 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

SK tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengunduran diri yang diajukan, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI mengenai aturan gugurnya keanggotaan.

Relaksasi Sertifikasi Halal Bukan Alasan Menunda Persiapan, Ini Pesan LPPOM Kepri

Adapun kesepuluh nama asal Kepri yang keanggotaannya di PWI resmi dinyatakan gugur adalah:

  1. Ady Indra Pawennari
  2. Andi Gino
  3. Novianto
  4. Richard Nainggolan
  5. Qori Ul Fitrah
  6. Iman Suryanto
  7. Socrates
  8. Amril
  9. Hengky Mohari
  10. Ambok Akok

Sebagai konsekuensi dari keputusan PWI Pusat tersebut, hak dan kewajiban kesepuluh nama di atas di dalam organisasi PWI dicabut sepenuhnya. Mereka dilarang menggunakan KTA maupun atribut apapun yang membawa nama dan lambang PWI.

PWI Kepri juga menginstruksikan agar KTA yang masih dipegang oleh pihak-pihak terkait segera dikembalikan kepada Sekretariat PWI Provinsi Kepri untuk menuntaskan administrasi keanggotaan.

Kendati demikian, tambah Cak Iban, penetapan gugurnya keanggotaan ini murni merupakan langkah administratif yang profesional, bukan bentuk sanksi pelanggaran. PWI Kepri tetap menghargai rekam jejak mereka selama bernaung di bawah PWI dan mendoakan kesuksesan pada wadah komunitas yang baru.

“PWI Kepri akan terus melangkah maju, memfokuskan energi positif organisasi pada peningkatan kompetensi anggota yang loyal, serta menjaga integritas, etika, dan profesionalisme pers di Kepulauan Riau,” demikian Saiban. (ora)

Jerebu Bukan Alasan Mengendurkan Layanan Wisata, Hasan Ingatkan Pelaku Industri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version