BATAM – Listrik boleh kembali menyala, tetapi urusan pelanggan belum selesai. Gangguan kelistrikan yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober lalu masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana kompensasi dihitung, berapa besarannya, dan bagaimana pelanggan bisa memastikan hak mereka terpenuhi?
PT PLN Batam merespons pertanyaan tersebut dengan menegaskan komitmennya terhadap transparansi perhitungan kompensasi. Perusahaan memastikan bahwa pemberian kompensasi kepada pelanggan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme yang dapat diperiksa secara terbuka.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan perusahaan memahami berbagai masukan, pertanyaan, dan aspirasi masyarakat menyangkut kompensasi pascagangguan kelistrikan tersebut.
Menurut Vidya, gangguan pasokan listrik pada 12 Oktober lalu tidak hanya memengaruhi kenyamanan pelanggan rumah tangga, tetapi juga aktivitas dunia usaha dan sejumlah sektor pelayanan publik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami seluruh pelanggan. Setiap masukan masyarakat menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan,” ujar Vidya.
Ada Aturan, Ada Perhitungan
Vidya menjelaskan, kompensasi tidak ditentukan berdasarkan perkiraan atau kebijakan sepihak perusahaan. Mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
Dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Besarannya dihitung menggunakan parameter yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kategori layanan masing-masing pelanggan.
Artinya, bentuk dan nilai kompensasi dapat berbeda sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan melalui pengurangan tagihan listrik berdasarkan formula yang ditetapkan.
Sementara itu, pelanggan prabayar menerima kompensasi berupa tambahan energi listrik melalui token dengan nilai setara sesuai ketentuan.
Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan serta perjanjian yang berlaku.
Vidya menegaskan, seluruh proses perhitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan dalam sistem administrasi perusahaan. Dengan demikian, mekanisme kompensasi diharapkan berjalan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggan Bisa Memeriksa Sendiri
PLN Batam juga membuka akses bagi pelanggan yang ingin mengetahui besaran kompensasi yang diterimanya.
Informasi tersebut dapat diperiksa melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, maupun dengan mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
“Kami sangat terbuka. Pelanggan dapat melihat langsung besaran kompensasinya melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau datang ke unit pelayanan pelanggan. Kami ingin memastikan informasi ini dapat diakses dengan mudah,” kata Vidya. (ora)

Komentar