BATAM – Mengajukan permohonan alokasi tanah di Batam kini diarahkan melalui sistem digital yang lebih terbuka. Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkenalkan Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS), yang memungkinkan pelaku usaha melihat ketersediaan lahan dan mengajukan permohonan secara daring berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha dalam mengakses layanan pengalokasian tanah.
Dalam pengumuman yang disampaikan Kamis (6/8/2026), BP Batam menyebutkan bahwa daftar lokasi tanah yang dapat diajukan melalui LMS mulai ditampilkan pada 11 Agustus 2026.
Layanan Alokasi Tanah Reguler tersebut diperuntukkan khusus bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Melalui sistem ini, pemohon dapat mengajukan alokasi tanah berdasarkan lokasi yang tersedia dengan tetap memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan BP Batam.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses pengalokasian tanah semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh pelaku usaha.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pembenahan pelayanan pertanahan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Amsakar, Kamis (6/8/2026).
Menurut BP Batam, pengembangan layanan berbasis digital tersebut sekaligus menjadi langkah transformasi pelayanan publik agar lebih efisien dan berorientasi pada kebutuhan dunia usaha.
Dengan tersedianya informasi lokasi tanah melalui LMS, pelaku usaha dapat mengetahui objek tanah yang ditawarkan sebelum mengajukan permohonan sesuai ketentuan.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BP Batam
Seiring pengembangan layanan tersebut, BP Batam juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi.
Seluruh informasi mengenai Layanan Alokasi Tanah Reguler disampaikan melalui kanal resmi BP Batam.
Masyarakat yang membutuhkan penjelasan dapat mengakses fitur Live Chat pada LMS, layanan WhatsApp Konsultasi, surat elektronik resmi, maupun situs LMS BP Batam.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menghindari penyalahgunaan nama institusi dalam proses pengurusan alokasi tanah.
Amsakar berharap sistem tersebut dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pelayanan pemerintah.
“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” tutupnya.
Informasi mengenai layanan dan persyaratan pengalokasian tanah dapat diakses melalui laman resmi https://lms.bpbatam.go.id. (ora)

Komentar