Karimun – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau menggelar Operasi Gurita untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini berlangsung selama sepekan, sejak 19 hingga 25 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 73.037 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp64,85 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, mengatakan, dari penindakan ini negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp106,53 juta.
“Seluruh barang hasil penindakan akan kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” kata Jerry dalam keterangannya, Kamis (29/5).
Operasi ini merupakan bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga mendorong kesadaran publik akan pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan cukai,” ujar Jerry.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan peredaran rokok ilegal dan tidak terlibat dalam rantai distribusinya demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. (alrion)
