JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 akan lebih terjangkau dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, penurunan biaya haji akan dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti inflasi dan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
“Spirit-nya adalah efisiensi agar biaya haji dapat lebih dijangkau masyarakat. Pembersihan hal-hal yang menyimpang dalam pengelolaan juga akan berkontribusi pada penurunan ongkos,” ujar Nasaruddin di Istana Kepresidenan, seperti dikutip tempo, Jumat (27/12).
Namun, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa besaran penurunan biaya belum dapat ditentukan karena masih menunggu kesepakatan dari Panitia Kerja (Panja) DPR. Rapat pembentukan Panja dijadwalkan pada 30 Desember 2024, di tengah masa reses DPR.
“Berapa besarannya, itu belum bisa disebutkan sekarang. Tapi arahnya memang diusahakan agar lebih murah,” jelas Syafi’i.
Kuota dan Persiapan Haji 2025
Kementerian Agama telah menetapkan jumlah kuota jemaah haji serta merancang anggaran BPIH 2025. Namun, pengumuman resmi menunggu persetujuan DPR dalam rapat bersama yang dijadwalkan pekan ini.
“Kami sudah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2025. Semua sudah kami siapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Nasaruddin.
Penerbangan kloter pertama calon jemaah haji Indonesia dijadwalkan pada 2 Mei 2025, hanya beberapa bulan dari sekarang.
Tantangan Penetapan BPIH
Anggaran BPIH 2024 tercatat sebesar Rp 93,4 juta per orang. Biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah setelah subsidi mencapai Rp 56 juta per orang. Meski demikian, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama segera memberikan usulan biaya haji 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap Kementerian Agama segera mengusulkan anggaran BPIH agar dapat disahkan dalam waktu dekat,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Harapan Penurunan Biaya
Dengan waktu yang semakin mendekati penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah dan DPR diharapkan dapat mencapai mufakat agar biaya haji lebih terjangkau.
Keputusan ini penting untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah yang telah menantikan keberangkatan ke Tanah Suci. (r)
