BATAM – KPU Kepri telah mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp53,122 miliar dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, kepada Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Jumat (21/3/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan dana hibah sebesar Rp141,41 miliar kepada KPU Kepri untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada. Setelah proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Efisiensi Anggaran Pilkada
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa efisiensi dalam penggunaan anggaran dilakukan di berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, di antaranya:
1. Jumlah Pasangan Calon Lebih Sedikit
KPU Kepri awalnya merencanakan enam pasangan calon, namun hanya dua pasangan yang bertarung dalam Pilkada. Hal ini menyebabkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tidak terpakai.
2. Pengurangan Debat Publik
Dari rencana tiga kali debat pasangan calon, hanya satu kali debat yang terlaksana berdasarkan kesepakatan bersama.
3. Regrouping TPS
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang awalnya 4.654 dikurangi menjadi 3.327 TPS. Hal ini berdampak pada pengurangan kebutuhan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.
Apresiasi dari Gubernur Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi pengembalian SILPA yang dilakukan oleh KPU Kepri dan menilai langkah ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Kepri terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran. Efisiensi yang dilakukan juga tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada, dan ini patut diapresiasi,” ungkap Ansar Ahmad.
Dana SILPA yang dikembalikan ini akan masuk kembali ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kepri. (r)
