Batam  

Proyek Buffer Zone BP Batam Sebabkan Kemacetan, Warga dan Pemilik Ruko Protes

Proyek Buffer Zone BP Batam Sebabkan Kemacetan, Warga dan Pemilik Ruko Protes
Proyek Buffer Zone BP Batam diprotes pemilik Ruko Tanah Mas Sei Panas, Batam Kota (gb)

BATAM – Warga Kompleks Ruko Tanah Mas, Sei Panas, Batam Kota, mengungkapkan keluhan terkait kemacetan dan debu yang muncul akibat rencana pembangunan wilayah buffer zone oleh BP Batam di Jalan Laksamana Bintan.

Proyek yang diperkirakan untuk wilayah jasa dan komersil ini, yang telah dipasangi seng penutup, menghambat akses jalan dan menyebabkan kemacetan parah, terutama pada pagi dan sore hari.

Kemacetan yang terjadi mengganggu arus lalu lintas hingga ke jalan protokol dan dikeluhkan oleh para pemilik usaha yang menerima keluhan dari konsumen terkait kesulitan mengakses kawasan tersebut.

Salah satu warga, Win, mengungkapkan kesulitannya, “Pagi saat berangkat kerja, dan sore kalau mau kembali selalu terkena macet. Tidak seperti dulu, belum lagi debu,” ujarnya pada Kamis (20/2/2025).

Win berharap Pemerintah Kota Batam dapat mengevaluasi keluhan masyarakat, terutama mengenai polusi debu yang sangat mengganggu.

Ia juga mengusulkan agar jalan di sekitar kawasan ruko tersebut diperlebar untuk mengurai kemacetan, terutama di dekat dua sekolah yang ada di sekitar lokasi. Namun, ia khawatir hal ini sulit dilakukan karena perusahaan pengembang telah memasang seng di sepanjang jalan.

Selain itu, pemilik usaha di kawasan tersebut juga khawatir dengan dampak pembangunan yang diproyeksikan menggunakan lahan sepanjang 100 meter, yang dikhawatirkan akan menghalangi akses visual ke toko mereka.

“Kami keberatan karena ruko kami akan tertutup jika pembangunan ini dilanjutkan,” kata Erwin, salah satu perwakilan pemilik ruko.

Erwin menjelaskan bahwa saat membeli unit ruko dari PT Repindo Trisakti Mas (RTM), mereka diberitahu bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari ring satu yang memiliki akses langsung ke jalan utama.

Para pemilik ruko mendesak agar pemasangan seng segera dibongkar dan pembangunan tidak dilanjutkan. Mereka juga berencana mengirimkan surat protes kepada Pengelolaan Pertanahan BP Batam dengan alasan bahwa lahan tersebut seharusnya digunakan untuk pelebaran jalan, bukan untuk pembangunan lainnya.

Tanggapan BP Batam

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan bahwa lahan di kawasan Ruko Sei Panas telah dialokasikan ke perusahaan terkait.

“Itu sudah dialokasikan ke perusahaan. Sudah ada PLN-nya,” ujar Imam.

Senada, Kabag Humas BP Batam, Sazani, menegaskan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan sejak Agustus 2024 untuk pengembangan komersial, sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Sudah dialokasikan untuk pembangunan komersial atau jasa. Jalan tersebut ROW 50. Penetapan Lokasi (PL) diterbitkan 7 Agustus 2024 di luar area jalan,” jelas Sazani.

Exit mobile version