TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri merumahkan 120 tenaga honorer sejak awal 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak terkait dengan efisiensi anggaran, melainkan akibat aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yeny menjelaskan bahwa honorer yang dirumahkan adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, mereka terpaksa diberhentikan.
“Jadi ini mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Jika kita tetap mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal,” ujar Yeny di Tanjungpinang, Senin (17/2).
Dari 120 tenaga honorer yang dirumahkan, 57 orang merupakan tenaga kependidikan (pegawai tata usaha/TU) di satuan pendidikan SMA sederajat, 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, serta dua tenaga kesehatan.
Meskipun demikian, Pemprov Kepri tetap melakukan inventarisasi terhadap tenaga honorer yang telah dirumahkan.
Yeny menyebut bahwa pihaknya akan menyusun formasi ulang dan mengusulkan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK berikutnya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Mudah-mudahan usulan ini disetujui, tentunya jika memang ada tahapan seleksi PPPK selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Kepri membuka peluang untuk kembali mempekerjakan tenaga honorer yang telah dirumahkan apabila terjadi kekosongan posisi, khususnya bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang masih sangat dibutuhkan. (r)
