Berita  

Ady Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Justru Jadi Korban

Ilustrasi: KepriCek

TANJUNGPINANG – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan KepriCek.com bertanggal 27 Februari 2025 yang menyebut dirinya ditangkap Polda Kepri terkait dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Baca: Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan

Dalam pernyataannya, Ady membantah tudingan tersebut dan menyebut dirinya justru sebagai korban dalam perkara itu.

Hak jawab ini disampaikan Ady menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 457/DP/VI/2025 tentang Penyelesaian Pengaduan.

Dalam keterangannya, Ady menjelaskan, permasalahan bermula pada tahun 2020 saat dirinya diminta membantu seorang pengusaha berinisial TML untuk mencarikan kontraktor penimbunan lahan di Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Menurut Ady, lahan seluas 66,3 hektare itu diklaim oleh TML sebagai lokasi pembangunan PLTU Bintan 2×100 MW, lengkap dengan SK Gubernur Kepri sebagai dasar legalitas.

Ady kemudian menghubungi GSS, perwakilan PT RHP di Tanjungpinang yang memiliki pengalaman di bidang penimbunan. Setelah dilakukan survei, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujuinya, dengan skema pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa dua lembar cek mundur senilai total Rp1,88 miliar.

“TML saat itu mengaku tidak membawa buku cek dan meminta saya membantu menggunakan cek perusahaan saya, PT MCI. Saya percaya dan menerbitkan cek tersebut,” ujar Ady.

Namun setelah pekerjaan rampung, Ady menyebut TML tak kunjung menyetor dana ke rekening PT MCI. Cek pun gagal dicairkan. Ia juga mengaku sudah berupaya mempertemukan TML dengan pihak PT RHP untuk negosiasi ulang, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Ady menyarankan pelapor untuk membuat somasi dan laporan ke polisi.

“Setelah itu, saya ikut dipanggil karena cek tersebut atas nama perusahaan saya. Tapi jelas saya tidak mendapat keuntungan dari situ. Justru saya jadi korban karena tak ada perjanjian tertulis dengan TML,” kata Ady.

Ia juga menegaskan, saat berita penangkapannya tayang, proses hukum terhadap dirinya sebenarnya sudah dihentikan. Menurut Ady, pelapor telah mencabut laporan dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Saya tegaskan lagi, saya bukan pelaku penipuan. Saya membantu seseorang yang ternyata tidak bertanggung jawab,” ungkap dia. (ora)

Exit mobile version