BATAM – Sejumlah tenaga honorer di Kota Batam yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan kebijakan seleksi yang dianggap tidak adil dan menyebabkan mereka tergeser. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (7/1/2025).
Salah seorang tenaga honorer di bidang pendidikan mengungkapkan bahwa proses seleksi tahap 1 di Batam memunculkan ketidakadilan yang merugikan banyak peserta.
“Hasil pembahasan hari ini belum memuaskan bagi saya dan teman-teman,” ujarnya usai mengikuti rapat.
Ia menyoroti beberapa poin yang menjadi akar permasalahan. Di antaranya masa sanggah yang dianggap melonggarkan aturan dengan memperbolehkan perbaikan dan pengunggahan ulang dokumen oleh peserta seleksi. Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan yang seharusnya melarang perubahan dokumen setelah pendaftaran ditutup.
“BKPSDM memperbolehkan perubahan itu berdasarkan arahan Menpan.Tapi itu hanya arahan, bukan surat resmi,” katanya.
Poin lain yang disorot adalah perubahan aturan yang memperbolehkan tenaga honorer yang digaji dari dana BOS ikut seleksi tanpa ada penambahan formasi.
“Seharusnya ketika aturan berubah, formasi juga ditambah.Sehingga tenaga honorer Pemko tidak perlu bersaing dengan tambahan peserta dari tenaga BOS,” keluhnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Batam untuk tidak memberikan surat keterangan kerja kepada tenaga BOS yang ingin ikut seleksi, agar peluang bagi tenaga honorer yang digaji dari APBD tetap terjaga.
Kritik lain ditujukan pada arahan BKPSDM yang memanggil peserta dengan administrasi tidak memenuhi syarat. Sehingga jumlah peserta seleksi membengkak melebihi jumlah formasi.
“Sebanyak 39 peserta lolos setelah masa sanggah karena bisa mengunggah ulang berkas, dan ini menambah ketidakadilan,” tegasnya.
Tanggapan BKPSDM Batam
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Batam, Ikhsan, menegaskan bahwa seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan berbasis sistem oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hasil seleksi sepenuhnya ditentukan oleh peringkat nilai tes, tanpa campur tangan BKPSDM,” jelasnya.
Terkait status guru paruh waktu, Ikhsan menyebut bahwa aturan teknis masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung UU 2023.
“Kami telah mengajukan 109 formasi tenaga pengajar, dan pelaksanaan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (r)
