KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa Sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Tersangka Korupsi Rp6,8 Miliar

KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa Sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Tersangka Korupsi Rp6,8 Miliar
KPK mendalami penunjukan Risnandar Mahiwa sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru pasca kena OTT (ist)

JAKARTA – KPK terus mendalami proses penunjukan Risnandar Mahiwa (RM) sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. RM, yang diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini menjadi tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran ganti uang (GU) setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti fakta bahwa kasus ini melibatkan seorang pejabat yang ditunjuk tanpa melalui proses politik. Hal ini bertentangan dengan asumsi umum bahwa korupsi kepala daerah sering terjadi akibat tingginya biaya politik.

“KPK sesungguhnya bersedih. Karena asumsinya bahwa korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah. Tetapi kenyataannya, ini adalah pejabat yang ditunjuk, yang tidak memerlukan proses politik,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.

RM diangkat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada Juni 2024 dan baru menjabat selama enam bulan. Namun, sejak Juli 2024, ia bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK) diduga memotong anggaran GU di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,82 miliar. Risnandar diduga menerima Rp2,5 miliar dari anggaran tambahan untuk makan dan minum dalam APBD-P 2024.

“Kami menduga Saudara NK berperan dalam penyetoran uang kepada Saudara RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru. Ini menjadi materi pendalaman KPK lebih lanjut,” jelas Ghufron.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses pendalaman oleh KPK diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan. Terkait kemungkinan adanya suap dalam penunjukan jabatan Risnandar sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. (ris)

Exit mobile version