BATAM — Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama empat hari bagi permanent resident (PR) Singapura yang baru saja dikeluarkan oleh imigrasi ternyata belum memberikan dampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Kota Batam.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisman ke Kepulauan Riau (Kepri).
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa meski kebijakan bebas visa telah diterapkan, peningkatan kunjungan wisman dari Singapura ke Batam belum terlihat.
“Pasca surat edaran itu, kami lihat data kunjungan wisman ke Batam masih landai,” ungkap pria yang akrab disapa Aris tersebut, seperti dilansir tempo, pada Jumat (1/11).
Menurut Aris, kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri, terutama di tiga daerah pintu masuk, yaitu Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Namun, dari data yang ada, hanya sekitar 1 persen dari total harian kunjungan wisman adalah pemegang PR Singapura.
Kebijakan bebas visa kunjungan untuk pemegang PR Singapura telah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07. Aturan ini berlaku sejak awal Oktober 2024 dan memungkinkan pemegang PR Singapura mengunjungi Kepri—termasuk Batam, Bintan, dan Karimun—dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari tanpa kemungkinan perpanjangan.
Beberapa pelabuhan yang menerapkan aturan ini termasuk Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Hingga Oktober 2024, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Batam mencapai 1.584.820 orang, dengan mayoritas berasal dari Singapura, Malaysia, India, dan Tiongkok. Aris menambahkan, kunjungan wisatawan ini lebih dominan terjadi pada akhir pekan dan hari libur. (r)
