BATAM – Setelah pemadaman listrik meluas yang mengganggu aktivitas masyarakat sejak Senin (12/10) pagi, pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak di Kota Batam kini berangsur normal.
PT PLN Batam memastikan pelanggan yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan kompensasi atas gangguan pelayanan tersebut, yang diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya tanpa perlu mengajukan klaim.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, mengatakan pemulihan pasokan listrik telah dilakukan secara bertahap melalui kerja intensif tim teknis dan operasional. PLN Batam juga terus memantau kondisi sistem untuk memastikan pasokan listrik tetap andal setelah penormalan.
“Pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak di Kota Batam telah kembali normal. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Kami juga memastikan hak pelanggan atas kompensasi akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi.
Pemadaman terjadi pada Senin (12/10) pukul 06.37 WIB. Gangguan tersebut berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah Batam dan mengganggu aktivitas masyarakat serta kegiatan usaha.
Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Kejadian tersebut diduga menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan hingga berdampak pada sistem pasokan listrik. Meski demikian, penyebab pasti gangguan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim teknis dan pihak berwenang.
Proses pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan sejak Senin malam. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi terdampak berhasil dinormalkan, disusul pemulihan jaringan distribusi hingga pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak kembali menyala.
Menurut Rudi, pemulihan dilakukan melalui tahapan teknis yang terukur, mulai dari pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit, hingga pemulihan jaringan transmisi dan distribusi.
“Seluruh tahapan pemulihan kami lakukan dengan mengutamakan keselamatan, kestabilan, dan keandalan sistem kelistrikan. Petugas teknis dan operasional juga tetap disiagakan untuk memantau kondisi sistem setelah pasokan listrik kembali normal,” katanya.
Kompensasi Otomatis, Pelanggan Tak Perlu Ajukan Klaim
Selain memastikan pasokan listrik kembali normal, PLN Batam menyatakan komitmennya memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan. Kompensasi diberikan apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.
Sementara itu, pelanggan layanan keandalan berhak mendapatkan kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai dengan jenis layanan keandalan yang diperjanjikan.
Rudi menjelaskan, pelanggan yang berhak menerima kompensasi tidak perlu melalui proses pengajuan klaim secara mandiri. Kompensasi akan diperhitungkan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya.
“Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim untuk memperoleh kompensasi. Pemberiannya akan dilakukan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan,” ucap dia.
PLN Batam kembali menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pasokan listrik yang dialami masyarakat. Perusahaan juga mengapresiasi kesabaran, pengertian, dan dukungan pelanggan selama proses pemulihan berlangsung.
PLN Batam menyatakan akan terus berupaya menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah operasionalnya. (ora)

Komentar