Berita
Beranda » Amsakar Benahi Layanan Perizinan BP Batam, Warga Dilibatkan Susun Standar Baru

Amsakar Benahi Layanan Perizinan BP Batam, Warga Dilibatkan Susun Standar Baru

BATAM – Mengurus perizinan seharusnya tidak menjadi urusan yang berbelit-belit. Persyaratan mesti jelas, prosedur mudah dipahami, biaya transparan, dan waktu pelayanan memiliki kepastian. Prinsip inilah yang hendak diperkuat Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui penyusunan Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2026.

Menariknya, standar pelayanan tersebut tidak hanya disusun dari sudut pandang birokrasi. BP Batam turut melibatkan masyarakat pengguna layanan, akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan media.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan keterlibatan publik diperlukan agar standar pelayanan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata memenuhi ketentuan administratif.

“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar, Jumat (21/8/2026).

Menurut BP Batam, rancangan Standar Pelayanan 2026 telah disiapkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola PTSP.

Maklumat: Jalan Gajah Mada, Jalur Sei Ladi, Depan Hotel Vista, Ditutup Bergilir

Penyusunan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Kepastian Prosedur hingga Biaya Pelayanan

PTSP BP Batam menangani berbagai jenis pelayanan perizinan, termasuk perizinan pertanahan, kegiatan berusaha, lalu lintas barang, dan perizinan titik reklame.

Karena itu, kejelasan standar pelayanan memiliki arti penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berurusan dengan lembaga tersebut.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan PTSP BP Batam, komponen standar pelayanan mencakup persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme penanganan pengaduan.

Jalan Gajah Mada Mulai Mulus, BP Batam Benahi Titik Rawan Genangan

Komponen tersebut menjadi dasar bagi pengguna layanan untuk mengetahui hak dan kewajibannya ketika mengajukan permohonan.

BP Batam menyatakan standar pelayanan yang telah tersedia juga dipublikasikan melalui berbagai saluran, termasuk media elektronik, infografis, media sosial, dan laman resmi PTSP.

Langkah itu dimaksudkan agar informasi pelayanan dapat diakses masyarakat secara lebih terbuka.

Namun, siaran pers BP Batam belum merinci perubahan spesifik yang akan diterapkan dalam rancangan standar 2026, termasuk kemungkinan penyesuaian waktu penyelesaian atau prosedur pada masing-masing jenis layanan.

Amsakar: Ukurannya Kemudahan yang Dirasakan Masyarakat

Pawai Pembangunan Semarak, BP Batam Pamerkan Inovasi dan Layanan Publik

Amsakar menegaskan, pembenahan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan formal.

Menurutnya, kualitas pelayanan juga harus terlihat dari kemudahan yang dirasakan masyarakat ketika mengakses layanan dan menyampaikan keluhan.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan. Karena itu, kami terus memperkuat aspek kebijakan, SDM, sarana prasarana, hingga mekanisme konsultasi dan pengaduan,” jelasnya.

Dari sisi sumber daya manusia, BP Batam menyebut pelaksanaan pelayanan didukung surat tugas dan dokumen formal yang menjadi dasar penugasan petugas.

Sementara itu, sejumlah fasilitas pendukung tersedia di lingkungan PTSP, mulai dari bahan bacaan, tempat pengisian daya perangkat elektronik, air minum, ruang ibadah, area merokok, hingga kantin.

Fasilitas keselamatan berupa jalur evakuasi dan titik kumpul juga disediakan.

Selain sarana fisik, BP Batam menyiapkan ruang konsultasi, petugas khusus, kotak saran, serta pencatatan konsultasi dan pengaduan.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mendukung pelayanan yang lebih nyaman dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.

Pengaduan Dibuka, Pelayanan Diharapkan Lebih Responsif

Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembenahan PTSP adalah mekanisme penyampaian keluhan masyarakat.

BP Batam menyediakan layanan informasi perizinan melalui nomor 0855-6670-011, sedangkan pengaduan dapat disampaikan melalui 0855-6670-009.

Penyediaan saluran tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh penjelasan maupun melaporkan persoalan yang ditemukan dalam proses pelayanan.

Amsakar menilai, ukuran keberhasilan pelayanan publik tidak cukup dilihat dari kelengkapan standar yang dimiliki lembaga.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti. PTSP BP Batam akan terus hadir untuk memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat,” tegasnya. (dik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×
Exit mobile version