Bawaslu Batam Mulai Proses Tiga Kasus Politik Uang di Pilkada Batam

Bawaslu Batam Mulai Proses Tiga Kasus Politik Uang di Pilkada Batam
Bawaslu Batam mulai memproses money politik tangkap tangan dua wanita di Pilkada Batam (tangkapan layar)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam tengah memproses tiga kasus dugaan politik uang (money politics) yang melibatkan dua wanita yang tertangkap tangan saat menjemput uang yang akan dibagikan kepada masyarakat. Kasus ini terdaftar dalam laporan nomor 12, 13, dan 14.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengatakan bahwa dua orang wanita tersebut telah terdeteksi saat hendak menerima uang yang diduga akan disebarkan kepada pemilih sebagai bentuk praktik politik uang.

Pihaknya telah melakukan pendaftaran dan diskusi dengan tim Sentra Gakkumdu mengenai kasus ini.

“Semua laporan sudah kami register dan bahas bersama teman-teman sentra Gakkumdu,” ujar Antonius, Jumat (29/11/2024).

Proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi dijadwalkan hari ini, meskipun para pihak terkait belum menghadiri Bawaslu.

“Kami standby untuk melanjutkan proses klarifikasi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap terlapor,” tambahnya.

Antonius juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Batam dalam kasus tersebut, yang akan terlihat berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi.

Mengenai pelaksanaan Pilkada serentak di Batam pada Rabu (27/11), Antonius menyebut tidak ada temuan pelanggaran pidana pemilu. Hanya terjadi kekurangan surat suara di salah satu TPS di Sei Beduk, yang sudah dilaporkan.

“Sejauh ini, potensi PSU (Pemungutan Suara Ulang) belum ada,” tutup Antonius. (r)

Exit mobile version