BATAM – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Batam, Rabu (27/11/2024) sangat rendah. Berdasarkan data yang beredar, hanya 46,76 persen atau 420.694 pemilih yang menggunakan hak suaranya dari total 899.666 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menetapkan jumlah partisipasi pemilih secara resmi.
“KPU Batam belum mendapatkan arahan untuk menetapkan tingkat partisipasi pemilih. Menghitung tingkat partisipasi itu membutuhkan rumus yang melibatkan data yang harus jelas. Saat ini kami masih menunggu,” ujar Mawardi pada Kamis (28/11/2024).
Mawardi menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilihan saat ini sedang dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kota akan dilaksanakan pada 5-7 Desember, sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU. Kemudian, rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan pada 9-11 Desember 2024,” jelas Mawardi.
Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
Meskipun tingkat partisipasi pemilih di bawah 50 persen, Mawardi memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemungutan suara ulang.
“Tidak ada aturan normatif yang menyatakan partisipasi rendah harus diulang. Dulu juga pernah tingkat partisipasi hanya 48 persen, tetapi tidak ada pemilihan ulang,” kata Mawardi.
Rendahnya tingkat partisipasi pemilih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan Pilkada di Batam. Hal ini memicu pertanyaan terkait efektivitas sosialisasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.
Pilkada Batam kali ini menjadi cerminan penting bagi berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, untuk mengevaluasi strategi meningkatkan kesadaran politik masyarakat agar partisipasi pemilih lebih optimal di masa depan.