BATAM – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Coklit adalah tahap penting dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Setelah tahapan ini, masih terdapat beberapa langkah penting yang harus dilakukan sebelum hari pencoblosan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan selanjutnya meliputi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, pendaftaran calon, dan berbagai tahap lainnya hingga pengesahan calon terpilih.
Berikut adalah jadwal tahapan dan kegiatan penting Pilkada 2024:
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon * Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Cara Cek Hasil Coklit DPT Pilkada 2024
Untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, masyarakat dapat mengecek hasil coklit melalui situs resmi Cek DPT Online KPU.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp
- Klik ‘Konfirmasi’ untuk menampilkan data
Data yang ditampilkan mencakup:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Keterangan:
- Jika data Anda terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Jika Anda terdaftar namun perlu pindah memilih karena alasan tertentu. Anda harus mengurus pindah memilih di kantor KPU setempat.
- Jika tidak terdaftar. Anda masih dapat memberikan suara di TPS sesuai alamat dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Anda akan dilayani pada 1 jam terakhir pemungutan suara jika surat suara masih tersedia.
Dengan selesainya proses coklit, tahapan selanjutnya akan mempersiapkan pemilih dan calon dalam menghadapi Pilkada 2024 yang akan datang. (*/r)
