JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Minggu, 24 November 2024.
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Gubernur Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) dan Evriansyah (Ajudan Gubernur Rohidin), dalam kasus yang sama.
Alex mengungkapkan bahwa KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, yang berlaku sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” jelasnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP, terkait tindak pidana korupsi.
Gubernur Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK pada pukul 14.32 WIB. Dia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih, serta tanpa diborgol.
KPK juga mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada 2024. “OTT Bengkulu terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada,” kata Alex.
KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut, dengan rincian lebih lanjut yang akan dipaparkan pada sore hari. “Detailnya baru nanti sore,” tambahnya. (r)
