Nilai Riil Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Ternyata Hanya 200 Juta Dolar AS, Bukan 1 Miliar Dolar

Nilai Riil Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Ternyata Hanya 200 Juta Dolar AS, Bukan 1 Miliar Dolar
Nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam ternyata hanya 200 juta dollar AS (ilustrasi)

BATAM – Kemenperin mengungkap nilai riil investasi pabrik AirTag Apple yang akan dibangun di Batam jauh lebih kecil dari yang diajukan dalam proposal awal. Berdasarkan hasil assessment teknokratis, nilai riil investasi pabrik tersebut hanya mencapai 200 juta dolar AS, bukan 1 miliar dolar AS seperti yang tercantum dalam proposal Apple.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa nilai investasi yang diajukan oleh Apple kepada pemerintah sebesar 1 miliar dolar AS mencakup proyeksi ekspor dan pembelian bahan baku.

Namun, menurut Kemenperin, investasi yang dihitung dalam capital expenditure (capex) hanya mencakup pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.

“Nilai investasi yang sebenarnya, berdasarkan penghitungan kami, hanya 200 juta dolar AS. Angka 1 miliar dolar AS yang diajukan Apple mencakup proyeksi ekspor dan pembelian bahan baku. Sebenarnya tidak termasuk dalam belanja modal,” kata Febri dalam keterangannya pada Kamis (23/01/2025).

Pabrik yang diperkirakan dapat memasok sekitar 60% kebutuhan AirTag global ini direncanakan untuk mulai berproduksi pada 2026 mendatang. Diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.

Selain itu, Febri juga menyinggung mengenai ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi yang seharusnya dilaksanakan pada periode 2020-2023, dengan nilai utang komitmen sebesar 10 juta dolar AS yang belum dipenuhi.

Meskipun demikian, Kemenperin memilih untuk memberikan sanksi yang lebih ringan berupa penambahan modal investasi pada proposal 2024-2026, dengan kemudahan untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia.

Namun, jika Apple tidak segera mematuhi kewajibannya, Kemenperin mengingatkan akan mempertimbangkan sanksi yang lebih berat. Termasuk pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN yang dapat menghalangi penjualan produk Apple di Indonesia.

Saat ini, Kemenperin masih menunggu revisi proposal dari Apple. Namun hingga saat ini belum diterima, sehingga sertifikat TKDN untuk produk Apple, termasuk iPhone 16 series, belum dapat dikeluarkan. (r)

Exit mobile version